PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAWANAN TEREKSEKUSI PARTIJ VERZET ATAS SITA EKSEKUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 16/PDT.BTH/2022/PN.KTN)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15186Keywords:
Perlindungan Hukum, Perlawanan Tereksekusi, Sita Eksekusi.Abstract
Perlawanan tereksekusi (partij verzet) atas sita eksekusi akan menjadi suatu perkara baru yang harus mendapatkan penyelesaian, sehingga perkara pokoknya yang sudah selesai menjadi berkepanjangan dan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga dimungkinkan untuk penundaan eksekusi, berdasarkan perlawanan tereksekusi tersebut dan disesuaikan dengan asas kasuitis dan asas eksepsional. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat preskriptif, sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perlawanan tereksekusi (partij verzet) yang diatur dalam Pasal 207 HIR dan Pasal 225 RBg dapat dilakukan sepanjang pihak tereksekusi dapat membuktikan alas hak terhadap objek eksekusi. Perlawanan pada dasarnya tidak menangguhkan eksekusi, dan perlawanan juga harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Pertimbangan hakim terhadap perlawanan tereksekusi atas sita eksekusi (studi putusan nomor: 16/Pdt.Bth/2022/PN.Ktn) menyatakan dalam amar putusannya bahwa perlawanan tereksekusi para pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar; maka perlawanan para pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); maka para pelawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
References
Hamid, Andi Tahir, 1986, Hukum Acara Perdata serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan, Bina Ilmu, Surabaya.
Harahap, M. Yahya, 2005, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Makarao, Moh. Taufik, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 1982, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur-Bandung, Bandung.
Rambe, Ropuan, 2000, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar, 1989, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Yurisprudensi Mahkamah Agung
SEMA Nomor: 7 Tahun 2012 Hasil Rapat Kamar Perdata.
UU Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
https://www.hukumonline.com/berita/a/pahami-aspek-aspek-perlawanan-sita-eksekusi-oleh-pihak-berperkara-lt6459bc334eb1c/ (diakses tanggal 05 Desember 2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


