PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAWANAN TEREKSEKUSI PARTIJ VERZET ATAS SITA EKSEKUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 16/PDT.BTH/2022/PN.KTN)

Authors

  • Najuasah Putra Program Studi Magister Hukum - PSMH
  • Manfarisyah Manfarisyah Dosen Fakultas Hukum - DFH
  • Ramziati Ramziati Dosen Fakultas Hukum - DFH

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15186

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perlawanan Tereksekusi, Sita Eksekusi.

Abstract

Perlawanan tereksekusi (partij verzet) atas sita eksekusi akan menjadi suatu perkara baru yang harus mendapatkan penyelesaian, sehingga perkara pokoknya yang sudah selesai menjadi berkepanjangan dan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga dimungkinkan untuk penundaan eksekusi, berdasarkan perlawanan tereksekusi tersebut dan disesuaikan dengan asas kasuitis dan asas eksepsional. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat preskriptif, sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perlawanan tereksekusi (partij verzet) yang diatur dalam Pasal 207 HIR dan Pasal 225 RBg dapat dilakukan sepanjang pihak tereksekusi dapat membuktikan alas hak terhadap objek eksekusi. Perlawanan pada dasarnya tidak menangguhkan eksekusi, dan perlawanan juga harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Pertimbangan hakim terhadap perlawanan tereksekusi atas sita eksekusi (studi putusan nomor: 16/Pdt.Bth/2022/PN.Ktn) menyatakan dalam amar putusannya bahwa perlawanan tereksekusi para pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar; maka perlawanan para pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); maka para pelawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara;

References

Hamid, Andi Tahir, 1986, Hukum Acara Perdata serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan, Bina Ilmu, Surabaya.

Harahap, M. Yahya, 2005, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Makarao, Moh. Taufik, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdul Kadir, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono, 1982, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur-Bandung, Bandung.

Rambe, Ropuan, 2000, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar, 1989, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung

SEMA Nomor: 7 Tahun 2012 Hasil Rapat Kamar Perdata.

UU Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

https://www.hukumonline.com/berita/a/pahami-aspek-aspek-perlawanan-sita-eksekusi-oleh-pihak-berperkara-lt6459bc334eb1c/ (diakses tanggal 05 Desember 2023).

Downloads

Published

2024-05-26

How to Cite

Putra, N., Manfarisyah, M., & Ramziati, R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAWANAN TEREKSEKUSI PARTIJ VERZET ATAS SITA EKSEKUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 16/PDT.BTH/2022/PN.KTN). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 13–25. https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15186

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>