KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ANAK SAKSI YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MS BLANG PIDIE NOMOR: 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13825Keywords:
Jarimah Anak, Anak Saksi, Alat Bukti, Putusan HakimAbstract
Baik itu sebagai pelaku ataupun korban, banyak anak-anak yang tersandung pada kejahatan seksual seperti pemerkosaan dewasa ini. Hal ini jelas sangat mengejutkan karena akibat yang ditimbulkan dari tindakan anak tersebut dapat mempengaruhi masa depan si anak, terutama korban. Perkara No 1/JN.Anak/2022/MS. Bpd, di wilayah hukum MS Blangpidie mengenai perkara pidana pemerkosan terhadap anak di bawah umur dibahas dalam tulisan ini. Kami akan membahas pendapat hakim tentang keputusan MS Blangpidie dan tingkat kasasi kasus tersebut dalam tulisan ini. Pendekatan kasus dan Peraturan Perundang-Undangan atau yuridis normatif diterapkan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan untuk memberikan pembebasan untuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berpijak Pasal 180 QA Nomor 7 Tahun 2013 dan Pasal 184 KUHAP. Namun, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hakim menafsirkan KUHAP dan QA No 7 Tahun 2013 Pasal 181 ayat 1 huruf a, b, dan d secara salah. Sedangkan, berdasarkan keputusan hakim kasasi bahwa Judex Facti/Mahkamah Syar'iyah Blangpidie tidak mempertimbangkan Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2020, pengertian saksi sudah diperluas pada Pasal 1 angka 26 dan 27 juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Selain itu, hakim kassasi menemukan bahwa penafsiran KUHAP dan Pasal 181 ayat 1 huruf a, b, dan d telah salah dalam menerapkannya. Untuk menangani kasus pidana, terutama kasus Jarimah, disarankan agar penegak hukum lebih memperhatikan ketentuan hukum tentang pembuktian. Disarankan juga agar hakim lebih mempertimbangkan bukti yang diberikan. Jadi, tidak ada lagi pengulangan dari keputusan hakim yang kurang tepat dalam kasus serupa.
References
A. Buku-buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Bryan A. Garner (Ed), Black's Law Dictionary, 7 edition, Minn, St. Paul, 2000.
Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Jakarta, Akademika Pressindo, 1985.
Chalik Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Subekti, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 B ayat 2
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak Pasal 12
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU- VIII/2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


