KEDUDUKAN HUKUM PENCALONAN KUOTA 120% BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13271Keywords:
Kedudukan Hukum, Pemilihan Umum, Legislatif.Abstract
Implementasi pendaftaran bakal calon anggota DPRA dan DPRK paling banyak 120% oleh partai politik lokal pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu di Aceh. Bahwasanya tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan tertib hukum dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRA dan DPRK paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum kuota 120% pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan (Dapil) di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian kualitatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok, dengan pendekatan yuridis normatif yang dikenal juga dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa materi Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan melanggar asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori, sehingga tidak mencerminkan adanya kepastian hukum. Disarankan kepada Gubernur dan DPRA agar dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Sementara partai politik sebagai badan publik yang dirugikan pencalonan 120% dapat menguji ketentuan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 ke Mahkamah Agung.
References
Adnan Buyung Nasuiton, 2007, Arus Pemikiran Konstitusionalisme ; Tata Negara, Kata Penerbit, Jakarta.
Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Prespektif Konstitusional, Total Media, Yogyakarta.
G.J Wolhoff, 1960, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Timun Mas, Jakarta.
Fajrlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana Pranamedia Group, Jakarta.
Jamaluddin, dkk., 2019, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universtas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Jimly Asshiddiqie, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Muklis Taib, 2017, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, Refika Adi Tama, Bandung.
Nana Syaodih Sukmadinata, 2012, Metode Penelitian Pendidikan, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.
Radian Syam, 2020, Pengawasan Pemilu : Konsep, Dinamika dan Upaya Kedepan Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis dan Berkualitas, Rajawali Buana Pusaka, Depok.
Ramlan Surbakti, dkk., 2008, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokrati, Kemitraan, Jakarta.
Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widya Sarana, Jakarta.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20122 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109).
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (Lemabaran Daerah Tahun 2008 Nomor).
Shadli, Dkk, Analisis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu Di Aceh, Jurnal: Suloh Unimal, Vol. 11, No. 1, April 2023, h. 156-200. Doi : https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.10033
https://aceh.tribunnews.com/2013/04/19/Pemilu-di-aceh-alami-dualisme-regulasi diakses pada tanggal 19 Februari 2022.
https://maglearning.id/2022/04/12/pengertian-dasar-hukum-dan-contohnya/ diakses pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


