KEDUDUKAN HUKUM PENCALONAN KUOTA 120% BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DI ACEH

Wildan Zacky E, Elidar Sari, Yusrizal Yusrizal

Abstract


Implementasi pendaftaran bakal calon anggota DPRA dan DPRK paling banyak 120% oleh partai politik lokal pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu di Aceh. Bahwasanya tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan tertib hukum dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRA dan DPRK paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum kuota 120% pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan (Dapil) di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian kualitatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok, dengan pendekatan yuridis normatif yang dikenal juga dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa materi Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan melanggar asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori, sehingga tidak mencerminkan adanya kepastian hukum. Disarankan kepada Gubernur dan DPRA agar dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Sementara partai politik sebagai badan publik yang dirugikan pencalonan 120% dapat menguji ketentuan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 ke Mahkamah Agung.


Keywords


Kedudukan Hukum, Pemilihan Umum, Legislatif.

Full Text:

PDF

References


Adnan Buyung Nasuiton, 2007, Arus Pemikiran Konstitusionalisme ; Tata Negara, Kata Penerbit, Jakarta.

Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Prespektif Konstitusional, Total Media, Yogyakarta.

G.J Wolhoff, 1960, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Timun Mas, Jakarta.

Fajrlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana Pranamedia Group, Jakarta.

Jamaluddin, dkk., 2019, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universtas Malikussaleh, Lhokseumawe.

Jimly Asshiddiqie, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.

Muklis Taib, 2017, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, Refika Adi Tama, Bandung.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2012, Metode Penelitian Pendidikan, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.

Radian Syam, 2020, Pengawasan Pemilu : Konsep, Dinamika dan Upaya Kedepan Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis dan Berkualitas, Rajawali Buana Pusaka, Depok.

Ramlan Surbakti, dkk., 2008, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokrati, Kemitraan, Jakarta.

Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widya Sarana, Jakarta.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20122 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109).

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (Lemabaran Daerah Tahun 2008 Nomor).

Shadli, Dkk, Analisis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu Di Aceh, Jurnal: Suloh Unimal, Vol. 11, No. 1, April 2023, h. 156-200. Doi : https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.10033

https://aceh.tribunnews.com/2013/04/19/Pemilu-di-aceh-alami-dualisme-regulasi diakses pada tanggal 19 Februari 2022.

https://maglearning.id/2022/04/12/pengertian-dasar-hukum-dan-contohnya/ diakses pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13271

Article Metrics

 Abstract Views : 37 times
 PDF Downloaded : 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Wildan Zacky E

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.