Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.12132Keywords:
perlindungan hukum, pembeli, iktikad baikAbstract
Hukum perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut mengatur pengadaan pembeli yang beritikad baik, memberikan kepastian hukum bagi pembeli tanah. Sertifikat tanah atas nama pembeli yang beritikad baik tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh bahwa tidak sah secara hukum jual beli tanah objek yang diajukan dari pihak pemilik awal. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA dan mengetahui pertimbangan hakim terhadap pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian Normatif.Penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder atau studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan membuat sistematisasi bahan hukum tertulis baik secara pengolahan data maupun kajian hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan (1) Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA tidak dapat dipenuhi dengan alasan ahli waris masih hidup dan tanah tersebut dalam kondisi sengketa.(2) Pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA adalah dengan adanya sanggahan Penggugat, Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Turut Tergugat I, II, dan III membalik nama sertifikat serta mengambil fasilitas kredit, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung, 2000
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersiil, Edisi 1 Cetakan ke-1, LaksBang Mediatama: Yogyakarta, 2008
Bdk. Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Edisi Pertama. Cetakan ke-1. Prenadamedia: Jakarta, 2008
Boris Tampubulon, Pembeli yang Beritikad Baik Dilindungi Hukum:Ini Kriterianya, 5 Juni 2017
Kansil, C. S. T., Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press: Yogyakarta, 2011
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Ctk. Kedua, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Setiono, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta, 2004
Widodo Dwi Putro, dkk, Pembeli Beritikad Baik, Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah, Puslitbang Mahkamah Agung, Jakarta, 2016
Larasati, Fadhila Restyana, and Mochammad Bakri. "Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik." Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 881-902
Permadi, Iwan. "Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum." Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 448-467
Rusmiyati dan Antari Innaka, 2012, Kedudukan Asas Itikad Baik Dalam Pengertian Objektif (Kepatutan) Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Akta Kuasa Menjual Tanah (Sudi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Register Perkara Nomor 01/PDT.G/2010/PN.SLMN. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, Volume V, April 2012
Sekarini, Marsha Angela Putri, and I. Nyoman Darmadha. "Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2018
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


