PENGANGKATAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA OLEH PRESIDEN DITINJAU DARI KONSEP KEDAULATAN RAKYAT

Aris Rinaldi, Mukhlis Mukhlis, Muhammad Nasir

Abstract


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur tentang pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara oleh Presiden. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) UU IKN menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN merupakan kepala daerah khusus yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal ini berbeda dengan mekanisme pengangkatan Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang juga berstatus ibu kota, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan bagaimana konsekuensi pengangkatan Kepala Otorita IKN berdasarkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif, yaitu prosedur penelitian yang mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum. Hasil penelitiannya menjelaskan mekanisme pengangkatan Kepala Otorita IKN tidak diatur secara spesifik dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022. Konsekuensinya, pelaksanaan kedaulatan rakyat yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Serta berdampak pada partisipasi politik lokal menjadi lemah, yang dapat melanggar hak politik warga sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Keywords


Pengangkatan; Otorita IKN; Presiden.

Full Text:

PDF

References


Ammiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada 2003.

Arifin dkk, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta, KRHN, 2005.

Chalik Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, 2007.

Daud Busroh dalam Niā€™matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, Nusamedia, 2009.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta, Ichtiar Van Hoeve, 1994.

Muhadam Labolo dan Ahmad Averus Toana, Relokasi Ibu Kota Negara (Studi Alternatif), Purbalingga, Eureka Media Aksara, 2022.

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.

Sri Kusriyah, Politik Hukum Desentralisasi & Otonom Daerah dalam Perspektid Negara Kesatuan Republik Indonesia, Semarang, Unissula Press, 2019.

Suteki dan Galang Taufani, Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pers, 2020.

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, LN No. 58 Tahun 2015, TLN No. 5679.

Indonesia, Undang-Undang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, LN No. 41 Tahun 2022, TLN No. 6766.

Indonesia, Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, LN. No. 102.

Indonesia, Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.

Ali Muhammad Johan, Sistem Pemilihan Daerah Pada Daerah Yang Memberlakukan Desentralisasi Asimetris, Jurnal Al-qisth Law Review, Vl. 5, No. 1, 2021.

Ardilafiza, dkk, Kedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 3, September 2022.Gunawan A. Tauda, Desain Desentralisasi Asimetris Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Hukum Administrasi dan Pemerintahan, Vol. 1, Edisi 4, November 2018.

Desy Mutia Ali, Implementasi Sistem Merti pada Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Dalam Kepegawaian di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Oktober 2019.

Kementerian PPN/Bappenas, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara, Jakarta, PPN/Bappenas, 2020.

Kiki Endah, Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 2, No. 2. Mei 2016.

Lita Wardhani dkk, Koherensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2020.

Mexsasai Indra, Konsepsi Kedaulatan Rakyat Dalam Cita Hukum Pancasila, Jurnal Selat, Vol. 1, No. 2, Mei 2014.

Riyan Afrianto dan Eko Prasojo, Analisis Proses Pengisian Jabtan Administrasi Berbasis Merit System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 7, No. 1, Maret 2020.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.11646

Article Metrics

 Abstract Views : 187 times
 PDF Downloaded : 62 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Aris Rinaldi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.