EKSISTENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM BERPERAN MENGONTROL ADMINISTRASI PEMERINTAH

Lia Ana Ananda

Abstract


Terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan terbentuknya lembaga Peradilan Tata Usaha Negara merupakan bukti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis yang mengutamakan hak-hak warga negara. Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan tujuan untuk menyeimbangkan, menyelaraskan dan menyetarakan hubungan antara warga negara dengan badan atau pejabat TUN yang ada di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Lembaga peradilan tata usaha negara terkait dengan peranannya dalam mengontrol administrasi pemerintahan dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian dengan melihat beberapa bentuk putusan dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu memberi pengawasan, mengadili, dan memutus serta memiliki beberapa upaya diantaranya, yaitu: Mengawasi administrasi pemerintah, meningkatkan dan membudayakan administrasi pemerintahan secara baik, dan melakukan perlindugan hukum. Maka berdasar kewenangan, fungsi, tujuan, bentuk putusan dan upaya yang ada di dalam lembaga Peradilan Tata Usaha Negara memberikan titik terang terhadap eksistensi bentuk peradilan dari lembaga Peradilan Tata Usaha Negara dalam menjalani peranannya sebagai alat pengontrol administrasi pemerintah.


Keywords


Peradilan Tata Usaha Negara, Peran, Administrasi Pemerintah

References


UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan.

Mahkahmah Agung RI, 2011, Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Produk-Produk Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang.

Undang-undang Dasar Republlik Indonesia Nomor 5 tahun 1986, Peradilan Tata Usaha NegaraPatel, 2019, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang Dasar Republlik Indonesia Nomor. 41, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 2003.

H. Yodi Martono Wahyudi, 2007, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Hukum.

Mahkahmah Agung Republik Indonesia, 2011, Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Produk-Produk Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang.

Arif Wibowo, 2019, Pengawasan Pendidikan Formal Untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Perbatasan Di Kabupaten SanggauI, Legal Standing.

Hanggoro Prabowo, 2006, Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pencari Keadilan, Hukum Dan Dinamika Masyarakat.

Hero Satriawan, 2021 , Arti Penting Dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara.

Farida Hanum Nasution, 2016, Peran Administrasi Perkantoran, Jurnal WartaDharmawangsa.

Patel, 2019, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Tourism Sector of West Sulawesi Province During COVID-19 Pandemic. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(2), 13289-13297.

Bahasoan, A. N., Nurhajra, A., Tahawa, T. H. B., Rahmat, A., & Masserang, B. D. (2021). THE POPULATION GROWTH FORECASTING TOWARDS NEED FOR WASTE MANAGEMENT FACILITIES IN MAJENE REGENCY. MEDIA BINA ILMIAH, 15(8), 5003-5010.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9382

Article Metrics

 Abstract Views : 286 times
 Untitled (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Lia Ana Ananda


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100