Praktik Persengkongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha

Yara Shafa Alcika

Abstract


Pemasokan barang/jasa pada proyek sebuah instantsi pemerintahan sering memintasi proses tender. Hal tersebut di harapkan penyelenggara tender untuk mendapatkan tarif barang atau jasa yang lebih rendah mungkin, namun dengan kapasitas sebaik mungkin.Tender dalam hukum persaingan usaha suatu aktivitas menjual barang atau jasa yang melibatkan penyelenggara lelang atau tender, kemudian disertakan oleh beberapa vendor/penyedia yang saling “mengadu” harga penawaran satu sama lain. Penyelenggaran tender pengadaaan barang dan jasa pemerintah tidak terlepas dari adanya persengkokolan, justru hal tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat sehingga berbenturan dengan keadilan sosial. Selain itu dapat merugikan staf pelaksana tender oleh pihak dan pihak peserta tender yang beritikad baik. Tender dilakukan secara terbuka melalui E-Procurement, sehingga prosuder nya berlangsung dengan adil dan sehat, maka pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya.

Keywords


Tender, Persengkongkolan Tender

Full Text:

PDF

References


Aprizal, dan Purba.J.R.T., (2013). Akuntabilitas Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan E-Procurement.

Rasiam, dan Wibowo.A., Pengembangan, S., & Peradilan, L. (2021). PRAKTIK SIDANG SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH IAIN PONTIANAK. 7(2), 74–85

GTZ. Laporan 10 Tahun KPPU. 44.

Harahap.M.Y., (1997). Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (II). Citra Aditya Bakti.

NOMOR-02-2010-PEDOMAN-PASAL-22-TENTANG-LARANGAN-PERSENGKONGKOLAN-DALAM-TENDER.

Nugroho.S.A., (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Vol. 1). Kencana.

PEDOMAN PASAL 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Purwadi.A., (2019). Praktik Persengkokolan Tender Barang Dan Jasa Pemerintah. 2.

Ruslie.H., (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan.

Simamora.Y.S., (2021). Pengantar Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa. Airlangga University Press.

UNDANG_UNDANG_NOMOR _9 TAHUN_2004 .

UNDANG_UNDANG_REPUBLIK_INDONESIA_NOMOR_5_TAHUN_1986.

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999.

Wiradiputra.D., (2002, April). Fenomena Persengkokolan. Tabloid Mingguan KONTAN.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9255

Article Metrics

 Abstract Views : 422 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yara Shafa Alcika


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100