Tanggung Jawab Perum Pegadaian Syariah Dalam Pelelangan Barang Jaminan Gadai (Studi Penelitian Di Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam)

Siti Lukmana, Faisal Faisal, Arif Rahman

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perum pegadaian Syariah dalam pelelangan barang jaminan gadai dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai. Perum Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman atas dasar hukum gadai yang berlandaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 283 dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Ketika nasabah wanprestasi dan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak Pegadaian akan melakukan pelelangan terhadap benda jaminan gadai tersebutTerjadinya kerusakan pada barang jaminan gadai milik nasabah berupa gelang emas yang terputus akibat kelalaian oleh pihak petugas Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam yang menyebabkan kerugian bagi nasabah yang bersangkutan, padahal menurut hukum islam pihak yang menerima barang jaminan harus menjaga jaminan tersebut seperti sedia kala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian adalah Pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada Pasal 25 ayat 2 yaitu pegadaian wajib mengembalikan/mengganti barang jaminan yang rusak/hilang dengan uang atau barang yang sama atau nilainya setara dengan harga barang jaminan tersebut. Dalam upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai  yaitu : (a) ketika nasabah sudah jatuh tempo maka upaya yang dilakukan pertama kali dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, (b) kemudian jika tidak bisa diselesaikan maka akan diperingati secara tertulis maupun melalui telepon, (c) upaya terakhir pihak Pegadaian terpaksa melelang barang jaminan gadai tersebut.


Keywords


Tanggung Jawab, Pegadaian syariah, Lelang, Gadai.

Full Text:

PDF

References


Kasmir. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Muhammad, A.K. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Faisal, F. 2011. “Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dalam Mendukung Manajemen Risiko Sebagai Implementasi Prudential Principle Pada Bank Syariah Di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 480-489. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.176

Nouval, M., Faisal, F., & Manfarisyah, M. 2021. “Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie)”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(2), 24-49. https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4586

Pranoto, J.P Dan Djaroem, R. 2004. “Perusahaan Umum Pegadaian Sebagai Sarana Pemberian Kedit”. Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Esa Unggul, Lex Jurnalica, Vol. 1, No. 3, hlm. 159.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian, Pasal 25 ayat 2.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUi/2002 Tentang Rahn

Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Gadai dalam Pandangan Fiqh Islam




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8906

Article Metrics

 Abstract Views : 314 times
 PDF Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Siti Lukmana, Faisal Faisal, Arif Rahman


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100