PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BEKAS ISTERI DI BAWAH UMUR DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tengah)

Almas Salsabila, Teuku Yudi Afrizal, Fauzah Nur Aksa

Abstract


Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1). Apabila terjadi perkawinan pada remaja yang usianya belum mencukupi batas usia tersebut maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur dalam perkara perceraian, hambatan yang ditemukan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur dalam perkara perceraian dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer penelititian ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Selain itu juga diperoleh dari data sekunder dari berbagai buku referensi dan karya tulis lainnya serta peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur dalam perkara perceraian di Kabupaten Aceh Tengah belum terpenuhi secara maksimal. Hambatannya adalah tidak adanya payung hukum khusus untuk masyarakat meminta perlindungan hukum terhadap dirinya beserta hak-haknya yang tidak didapatkan setelah bercerai. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat khususnya orang tua dan remaja untuk tidak mudah melakukan perkawinan di bawah umur dan tidak mudah untuk melakukan perceraian. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur adalah pembentukan payung hukum yang dapat melindungi hak-hak bekas isteri di bawah umur yang tidak terpenuhi dan memberikan sosialisasi terhadap orang tua dan remaja agar tidak melakukan perbuatan hukum tanpa disertai kesiapan yang benar. Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat menyempurnakan peraturan tentang perlindungan hukum terhadap bekas isteri dalam perkara perceraian. Disarankan juga kepada para pekerja di bidang hukum untuk selalu berupaya menemukan terobosan-terobosan baru, melakukan lokakarya dengan pihak lain, melakukan ijma’ sebagai upaya untuk menemukan solusi sebaik-baiknya. Disarankan juga kepada para bekas isteri untuk senantiasa berupaya mendapatkan perlindungan hukumnya.


Keywords


perlindungan hukum, bekas istri, di bawah umur

Full Text:

PDF

References


Amir Syarifuddin, 2007, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Gema Insani Press, Jakarta.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Ahmad Azhar Basyir., 2000. Hukum Perkawinan Islam, Ctk. Kesembilan, UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Rofiq, 1998, Hukum Islam di Indonesia, Ctk. Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta.

Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga , Hukum Pembuktian Menurut BW, Ctk. Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah, Kamus Hukum. PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Bakri A.Rahman dan Ahmad Sukardja., 1981. Hukum menurut Islam, UUPdan Hukum Perdata/BW, PT. Hidakarya Agung, Jakarta.

Djaman Nur., 1993. Fiqih Munakahat, Ctk. Pertama, Dina utama, Semarang.

Gatot Supramono, 2009, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hilman Hadikusuma., 2003. Hukum Perkawinan Indonesia, Ctk. Kedua, cv. Mandar Maju, Bandung.

J.R. Raco, 2010, Metode Penelitian Kualitatif, Grasindo, Jakarta.

Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Kuntjojo, 2010, Medodelogi Penelitian Kuantitatif, Gramedia, Jakarta.

Kamal Mukhtar., 1993. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta.

K.Wantjik Saleh., 1980. Hukum Perkawinan Indonesia, Ctk. Keenam, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Made, I Pesek Diantha, 2017, Metodelogi Penelitian Normatof Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta

Margono, 2012, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.

Mulyadi., 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

M. Shaleh al-Utsaimin dan A. Aziz Ibn Muhammad Dawud, 1996, Pernikahan dalam Islam, Dasar

Hukum Hidup Berumah Tangga, Risalah Gusti, Surabaya.

Riduan Syahrani, Abdurrahman, 1986. Masalah-masalah hukum perkawinan di Indonesia, PT. Media Sarana Press, Jakarta.

Satria Effendi M. Zein, 2009, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliah, Jakarta.

Slamet Abidin Aminuddin, 2006, Fiqh Munakahat untuk Fakultas Syari'ah Komponen MKDK, Pustaka Setia, Bandung.

Setiawan, 2002. Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soemiyati., 1982. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Ctk. Kelima, Liberty, Yogyakarta.

Soedikno Mertokusumo., 1988. Hukun Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

W Gulo, 2000, Metodelogi Penelitian, Grasindo, Jakarta.

Wibowo Reksopradoto. 1978. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, I’tikad Baik, Semarang.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

C. Jurnal, Skripsi, Tesis, Disertasi dan Artikel Hukum

Alinapi, 2014, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Status Wali Nikah Yang Tidak Sah Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, jurnal justitia, Volume I No.4, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Padangsidempuan.

Elisa Athayana, 2006, Pembatalan Nikah Menurur Hukum Islam dan Akibat hukumnya (Studi di Pengadilan Pontianak), Tesis, Semarang, Universitas Diponegoro, Semarang.

Fakhrurrazi M. Yunus dan Dewi Arlina, 2017, Jurnal; Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum UINAr-Raniry, Banda Aceh.

Fence M. Wantu, 2007, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum,

Vol.19 No.3, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Nur Iftitah Isnantiana, 2017, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan, Islamadina Jurnal Pemikiran Islam vol XVIII, No.2, Universitas Purwokerto

Putri Dewi Tulus, 2018, Perlindungan Huku Terhadap Para Pihak Yang Perkawinannya DI Batalkan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 47/Pdt.G/2011/PTA.Pbr) Tesis, Medan, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Yenny, Eta Widyanti,2014, Analisis Normatif Wali Nikah Yang Tidak Sah Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Perkara Nomor: 1769/Pdt.G/2009/Pa.Bks Jo Perkara Nomor: 264/Pdt.G/2010/Pta.Bdg), artikel ilmiah, Universitas Brawijaya, Malang.

HM. Soerya Respationo, 2013, “Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksi dalam penegakan Hukum”, Jurnal Hukum Yustisia, No.86 Vol XXII, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3902

Article Metrics

 Abstract Views : 239 times
 PDF Downloaded : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Almas Salsabila, Teuku Yudi Afrizal, Fauzah Nur Aksa


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100