Kebenaran Materil dalam Kajian Hukum Pidana

Johari J

Abstract


Karya ini merupakan studi pustaka tentang kebenaran materil dalam hukum pidana. Sebuah peradilan melibatkan terdakwa, saksi, pengacara, jaksa dan hakim. Interaksi antara tokoh-tokoh inilah yang akan menentukan apakah seorang terdakwa dalam suatu kasus hukum dinyatakan bersalah atau tidak. Apakah suatu kasus hukum dianggap sebagai suatu perbuatan melanggar hukum sangat ditentukan oleh persepsi hakim terhadap kasus hukum itu. Putusan-putusan yang diberikan pada dasarnya adalah hasil dari fakta dan keyakinan hakim yang rasiologis, meskipun sering dalam kenyataan sulit untuk menakar atau mengukur kepuasan para pihak, mengingat korban tidak pernah diminta pendapatnya oleh jaksa, mengingat perkara yang terjadi sudah lampau sehingga diragukan nilai keaslian suatu peristiwa pidana bisa berpindah dalam suatu sidang pengadilan, sehingga dikhawatirkan dan diragukan tentang keadilan yang diterapkan. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji tentang bagaimana semestinya kebenaran materil yang diinginkan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Karya ini adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang tertuang dalam karya ini diambil dari berbagai sumber hukum yang relavan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah memberikan batasan dan jalan kepada penegak hukum untuk menemukan kebenaran materil.


Keywords


Hakim, Kebenaran Materil, Hukum Pidana

References


Hermann Mostar, 1987, Peradilan Yang Sesat, Terjemahan dan Penerbit Oleh PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1997, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Yusti Probowati Rahayu, 2005, Dibalik Putusan Hakim, Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana, CV.Citramedia, Sidoarjo




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3811

Article Metrics

 Abstract Views : 435 times
 PDF Downloaded : 10 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Johari J


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100