PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERSEROAN TERBATAS

Sofyan - Jafar

Abstract


Untuk menghindari konflik antar kepentingan para pihak yang dapat menimbulkan biaya yang tidak sedikit dan demi kelangsungan usaha, maka penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada PT merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan, karena  PT sebagai badan hukum yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang berbeda dengan bentuk usaha yang lainnya, yaitu salah satunya adalah adanya pemisahan kekayaan antara pemilik (pemegang saham) dengan badan hukum perusahaan itu sendiri. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebenarnya tidak hanya berdampat positif terhadap PT itu sendiri untuk kelangsungan usaha, tetapi juga untuk perlindungan investor yang juga berdampak terhadap perbaikan perekonomian negara, khususnya berkaitan dengan program pemerintah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam hal pembangunan perekonomian negara. Bagi perusahaan, tata kelola perusahaan yang baik merupakan aset dan memerlukan komitmen dan investasi. Kultur tata kelola perusahaan yang baik harus ditumbuhkembangkan termasuk aspek pengambilan keputusan dalam suatu manajemen. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam PT harus dianggap sebagai asset yang tidak berwujud yang akan memberikan hasil baik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham. Selain itu tata kelola perusahaan yang baik juga diperlukan untuk menghindari konflik antar kepentingan para pihak yang dapat menimbulkan biaya yang tidak sedikit dan demi kelangsungan usaha, karena  PT sebagai badan hukum yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang berbeda dengan bentuk usaha yang lainnya.

Keywords


Bisnis, Good Corporate Governance, Perseroan Terbatas, Prinsip

References


Antonius Alijoyo dan Subarto Zaini. (2004). Komisaris Independen. Indeks.

Holly J. Gregory dan Marshall E. Simms. (2000). Pengelolaan Perusahaan (Corporate Governance): Apa dan Mengapa Hal Tersebut Penting, Makalah disampaikan pada Lokakarya Pengelolaan Perusahaan (Corporate Governance) (kerja sama Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan University of South Carolina (Ed.)).

Mochtar Kusumaatmaja. (2006). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (2nd ed.). Alumni Bandung.

Munir Fuady. (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law, Eksistensinya dalam Hukum Indonesia,. Citra Aditya Bakti.

Roscou Pound. (1976). An Introduction to the philosophyi of Law, Yale University Press, USA, 1954, hlm 47, sebagaimana dikutip Mochtar Kusumaatmaja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bina Cipta.

Siaran Pers. (2021). Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/30/SET.M.EKON.3/03/2021 tentang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Korporasi untuk Pemulihan Perekonomian Nasional,.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-Press).

Yustiavanda, I. S. dan I. (2006). Penerapan Good Corporate Governance, Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha. In Kencana Pranada Media Group (pertama).

Yusuf Anwar. (2001). Peran Hukum Sebagai Sarana Perdagangan Surat Berharga Jangka Panjang Dalam Rangka Pembanguna Nasional. Universitas Padjadjaran Bandung.

Yusuf Anwar. (2003). Aspek-Aspek Hukum Keuangan dan Perbankan, Suatu Tinjauan Praktis,.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.12577

Article Metrics

 Abstract Views : 99 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sofyan - Jafar


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100