PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA MOBILE BANKING PT.BANK SYARIAH INDONESIA UNIT KCP CHIK JOHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan nasabah merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen jasa pengguna layanan mobile banking terkait dengan segala keluhan sebagai pengaduan nasabah. Pengaduan nasabah dilakukan jika ada permasalahan dari nasabah yang tidak terselesaikan dengan baik oleh pihak bank yang berpotensi terjadi perselisihan yang akan menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Pendekatan empiris melihat hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein karena dalam penelitian ini data yang digunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Hasil penelitian adalah perlindungan hukum ada dua bentuk yakni secara preventif dan represif. Upaya perlindungan hukum secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan hukum antara pihak bank dengan nasabah berkaitan dengan kegagalan system pada saat penggunaan mobile banking. Perlindungan hukum juga dapat dilakukan secara represif, yaitu untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak bank dengan nasabah dengan melakukan beberapa upaya yaitu pengaduan, edukasi dan tanggung jawab mengganti kerugian. Tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah merupakan bagian dari kewajiban bank untuk memberikan ganti kerugian yang dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewi, iN. iM. iT. “Perlindungan iHukum iTerhadap iNasabah iMobile iBanking idalam Transaksi iPerbankan.” iJurnal iKomunikasi iHukum i(JKH) i7, iNo. i1 i(2021): i135-142, 137. i
Putra, iI iMade iAditya iMantara. i"Tanggungjawab iHukum iBank iTerhadap iNasabah idalam Hal iTerjadinya iKegagalan iTransaksi ipada iSistem iMobile iBanking." iKertha iWicaksana 14, iNo. i2 (2020): i132-138, i133. i
Fadlan, iAbi, iRizki iYudhi iDewantara. i“Pengaruh iPersepsi iKemudahan idan iPersepsi Kegunaan iTerhadap iPenggunaan iMobile iBanking.” iJurnal iAdministrasi iBisnis i(JAB) 62, No. i1 i(2018) i: i82-89, i84. I
Faisal, Faisal. "Prinsip-Prinsip Perjanjian Muamalat dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia." REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2015): 1-19.
Faisal, Mr. "Metode Anuitas dan Proporsional Murabahah sebagai Bentuk Transparansi dan Publikasi Laporan Bank." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26.3 (2014): 382-394
Medika iAndarika. i“Wanprestasi iDalam iPerjanjian iYang iDapat iDi iPidana Menurut Pasal i378 iKitab iUndang-Undang iHukum iPidana.” iLex iPrivatum i6, iNo. i4 i(2018) i: i5-15, i6. i
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya : PT.Bina Ilmu
Soerjono Soekanto.1984. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Maulina, iS., iDahlan, i& iMujibussalim. i(2016). iTanggung iJawab iBank iterhadap iNasabah yang iMengalami iKerugian idalam iPenggunaan iElektronik iBanking. iKanun iJurnal iIlmu Hukum, iVol.18(3). i
Koesyamin, iH. i(2011). iPerlindungan ihukum ibagi inasabah ibank iyang idirugikan idalam penggunaan ifasilitas iInternet iBanking. iFakultas iHukum. iUniversitas iPelita iHarapan.
Putra, iI. iM. iA. iM. i(2020). iTanggungjawab iHukum iBank iTerhadap iNasabah idalam iHal Terjadinya iKegagalan iTransaksi ipada iSistem iMobile iBanking. iKertha iWicaksana, Vol.14(2). i
Silalahi, iW. iL. i(2018). iTinjauan iYuridis iTanggungjawab iBank iTerhadap iHilangnya Sejumlah iDana iTabungan iNasabah iMelalui iLayanan iElectronic iBanking i(E-Banking). Fakultas iHukum. iUniversitas iSumatera iUtara. i
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.11158
Article Metrics
Abstract Views : 257 timesPDF Downloaded : 132 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Sri Andrian, Dian Eriani, Faisal Faisal