Rekonstruksi Kewenangan MK dalam Proses Amandemen UUD NKRI 1945 untuk Meneguhkan Supremasi Hukum

Ayu Raihanny O.M.SULTAN

Abstract


Lembaga peradilan yang terbentuk sejak masa reformasi dan memiliki orientasi untuk menegakkan eksistensi demokrasi konstitusional  disebut mahkamah konstitusi (Sa'adah, 2019).   Demokrasi konstitusional adalah prinsip kedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan asas konstitusionalisme yang terdapat dalam konstitusi Negara Republik  Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) (Jimly Asshidiqie 2011).   Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD NRI 1945, yaitu: menguji konstitusionalitas UU, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu.   Amandemen satu atap UUD NRI 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mendapatkan jaminan konstitusional dari lembaga-lembaga negara. (Nggilu, 2019). Hal ini dimaksudkan agar amandemen UUD NRI 1945 tidak hanya menjadi permainan segelintir elit politik di MPR, tetapi juga memenuhi unsur-unsur konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 dan menganut kesepakatan dasar yang disepakati pada saat amandemen keempat UUD NRI 1945 termasuk juga untuk menegaskan salah satu argumentasi hukum yang menyatakan bahwa "politeae legibus non leges politiis adoptandae" yang artinya jika suatu negara menginginkan pemerintahan yang baik, maka politik harus berada di bawah hukum dan bukan sebaliknya Kata kunci: lembaga peradilan, kewenangan, mahkamah konstitusi

Keywords


lembaga peradilan, kewenangan, mahkamah konstitusi

Full Text:

PDF

References


Dikutip dari makalah Tatang Astarudin, disampaikan pada diskusi terarah “Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kerjasama antara Lembaga Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Hotel Horison, 1 Desember 2016,

Erdianto. 2019b. Bola Liar Amandemen UUD 1945 Diprediksi Melebar.

Halim. 2019. MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 GBHN.

Mashuriyanto, Soimin. 2013. Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Huda, UU Nurul. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia”.

M. Asro, 2017. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ‘Adliya Vol. 11 No.2

Makalah UU Nurul Huda, “Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia”, Tahun 2016

Muchtar Hadi Saputra. 2019. Konstitusi Rakyat. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, Maruarar. 2012. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rasyid, Fauzan Ali. 2016. Makalah dengan Judul: “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan Nasional”

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010. Profil Hakim Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Tentowi, Achmad Ridwan, Dr T. MH, T. Subarsyah Sumadikara, and S. H. Roely Panggabean. 2016. Politik Hukum Tata Kelola Kepelabuhanan Nasional. Jakarta: Warta Bagja.

Wibowo Arif, Muqsitha Shafira. 2023. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem ketatanegaraan republik Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol.2 No.1

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.10541

Article Metrics

 Abstract Views : 152 times
 PDF Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ayu Raihanny O.M.SULTAN


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100