PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM KONTEKS KAJIAN HAK ASASI MANUSIA DAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Ismail Marzuki, A Malthuf Siroj

Abstract


Penelitian ini berusaha untuk mengkaji hakikat perkawinan paksa dalam berbagai paradigma, khususnya paradigma Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini karena praktek perkawinan paksa masih marak terjadi di masyarakat, baik atas nama tradisi maupun ajaran agama tertentu. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif dengan menelusuri dan menganalisa berbagai peraturan, teori dan pandangan dari para ahli hukum yang relevan dengan objek penelitian ini yakni pemaksaan perkawinan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pemaksaan perkawinan bertentangan dengan prinsip dan nilai kemanusiaan yang diakui dalam sistem hukum nasional dan internasional, khususnya dalam Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk memasuki jenjang perkawinan dan memilih pasangan dengan persetujuan secara bebas dan sepenuhnya. Sedangkan dalam perspektif UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemaksaan perkawinan merupakan salah satu jenis delik kekerasan seksual, sehingga terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Full Text:

PDF

References


Clara, Evy, dan Ajeng Agrita Dwikasih Wardani. 2020. Sosiologi Keluarga. Jakarta Timur: UNJ Press.

Fahri, Samsidar. 2020. “DAMPAK KAWIN PAKSA TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT LAMURUKUNG KABUPATEN BONE.” SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya 14 (1): 21. https://doi.org/10.26858/supremasi.v14i1.13303.

Hasibuan, Zulfan Ependi. 2020. “Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 5 (2): 198–211. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i2.2138.

Hidayati, Nurzulia Febri. 2018. “PEREMPUAN SEBAGAI WALI NIKAH: LARANGAN ATAU PERINGATAN.” Palita: Journal of Social-Religion Research 3 (1): 55–66. https://doi.org/10.24256/pal.v3i1.193.

Isnaini, Enik. 2014. “PERKAWINAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA.” Jurnal Independent 2 (1): 51. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.18.

Izzati, Arini Robbi. 2011. “Kuasa Hak Ijbar terhadap Anak Perempuan Perspektif Fiqh dan HAM.” Al-Mawarid Journal of Islamic Law 11 (2). https://www.neliti.com/publications/26068/kuasa-hak-ijbar-terhadap-anak-perempuan-perspektif-fiqh-dan-ham.

Ja’far, Kumedi. 2021. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=2NkzEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=hukum+perkawinan+islam+di+Indonesia&ots=SiKVfKBqHb&sig=BBiJeTOJ9T8kp34h6Tg_aMMW10g&redir_esc=y#v=onepage&q=hukum%20perkawinan%20islam%20di%20Indonesia&f=false.

Kang, Cindy. 2021. “Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn.” JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN 24 (01): 49–62. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4601.

Komnas Perempuan. 2022. “Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam, dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan.” Catahu 2022. Jakarta: Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/download-file/816.

Komnas Perempuan, Komnas Perempuan. 2021. CATATAN TAHUNAN TENTANG KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 2020: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19. Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). https://drive.google.com/file/d/1M6lMRSjq-JzQwiYkadJ60K_G7CIoXNoF/view.

Mahfudin, Agus, dan Siti Musyarrofah. 2019. “Dampak Kawin Paksa Terhadap Keharmonisan Keluarga.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 (1). https://www.journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1822.

Mohsi, M. 2020. “Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam RUU PKS.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5 (1): 1–15. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i1.578.

Muhaimin, Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press. http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf.

Munir, Misbakhul, Ahmad Subekti, dan Dzulfikar Rodafi. 2020. “Kawin Paksa dalam Perspektif Fiqh Islam dan Gender.” Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 2 (3). http://riset.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/7368.

Musyafah, Aisyah Ayu. 2020. “PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS HUKUM ISLAM.” CREPIDO 2 (2): 111–22. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122.

Nurisman, Eko. 2022. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022” 4 (2). https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Pemerintah Negara Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Purwanti, Ani, dan Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Masalah-Masalah Hukum 47 (2): 138. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148.

Pusat, Pemerintah. 2022. UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahmah, Anis Aljalis, Sumadi Sumadi, dan Rudi Rudi. 2020. “Praktek Nikah Paksa di Desa Cibeureum Kabupaten Ciamis.” Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam 14 (2): 113. https://doi.org/10.36667/istinbath.v14i2.478.

Resolution, General Assembly. 1979. Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women for Youth. file:///Users/appel/Downloads/cedaw.pdf.

Sa’dan, Masthuriyah. 2015. “MENAKAR TRADISI KAWIN PAKSA DI MADURA DENGAN BAROMETER HAM.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 14 (2): 143. https://doi.org/10.14421/musawa.2015.142.143-156.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Ed. 1., cet. 1. Rawamangun, Jakarta: Kencana.

Syarifuddin, Muhammad Lutfi. 2018. “Tinjauan Umum Tentang Wali Nikah.” An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial 5 (1). http://ejournal.staimadiun.ac.id/index.php/annuha/article/view/264.

Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Refika Aditama.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.10444

Article Metrics

 Abstract Views : 1148 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ismail Marzuki, A Malthuf Siroj


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100