DINAMIKA POLITIK DISETUJUINYA PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017

Mhd Alfahjri Sukri, Muhammad Hasan Syamsudin, Kharisma Firdaus

Abstract


This research aims to analyze the political dynamics of the approval of Perppu No. 2/2017 on community organizations into law. In addition, it also looks at the attitudes of each faction in parliament and its relationship with community organizations, especially those related to religion. The research used a qualitative method with data obtained from DPR meeting minutes, laws and regulations, journals, books, and news from mainstream media. The results showed that the technocratic debate in parliament on the discussion of the Perppu Ormas was that the issuance of the Perppu did not meet the specified requirements, and the substance of the Perppu was still considered problematic. In the discussion, political parties were also not unanimous. The factions that support the Perppu are F-Golkar, PDIP, Golkar, Nasdem, and Hanura. The factions that supported with notes were PPP and PKB from supporting the government and F-Democrats from the opposition. The factions that refused were F-PKS, PAN and Gerindra, where F-PKS and Gerindra are in opposition to the government. Those in favor are the majority of nationalist-secular parties and government coalition parties. As for parties with Islamic ideology, some support with notes and some reject. There are different views in the factions supporting the government, where F-PAN completely rejects, while PKB and PPP continue to support, although with notes. The attitude of Islamic parties cannot be separated from the party's affiliation with Islamic organizations that oppose the Perppu Ormas becoming law

Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik disetujuinya perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang. Selain itu juga melihat dari masing-masing sikap fraksi di parlemen dan hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan khususnya yang berkaitan dengan agama. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan data diperoleh dari notulen rapat DPR, aturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan berita dari media maestream. Hasil penelitian menunjukkan, perdebatan teknokrat dalam parlemen pada pembahasan Perppu Ormas ini yaitu terbitnya Perppu tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan subtansi dari Perppu yang dianggap masih bermasalah. Dalam pembahasannya, partai politik juga tidak satu suara. Fraksi yang mendukung yaitu F-Golkar, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Fraksi yang mendukung dengan catatan yaitu PPP dan PKB dari yang mendukung pemerintah serta F-Demokrat dari oposisi. Fraksi yang menolak adalah F-PKS, PAN dan Gerindra, dimana F-PKS dan Gerindra adalah oposisi pemerintah. Kelompok yang mendukung adalah mayoritas partai yang berideologi nasionalis-sekuler dan partai koalisi pemerintah. Adapun partai berideologi Islam, ada yang mendukung dengan catatan dan ada yang menolak. Terdapat perbedaan pandangan pada fraksi pendukung pemerintah, dimana F-PAN sepenuhnya menolak, sedangkan PKB dan PPP tetap mendukung, walaupun dengan catatan. Sikap partai Islam ini tak lepas dari afiliasi partai dengan organisasi Islam yang menentang Perppu Ormas tersebut menjadi undang-undang. 


Keywords


Political Parties, DPR, Political Dynamics, Perppu Ormas

Full Text:

PDF

References


Anajasari, L. (2014). Tindakan Anarkis Bukan Alasan Tepat Susun UU Ormas. Mkri.Id.

Asril, S. (2013). Lewat Voting, UU Ormas Disahkan DPR. Nasional.Okezone.Com.

Azis, M. A. (2017). Sikap Organisasi Kemasyarakatan Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Perp Nomor 2 Tahun 2017 (Perspektif Studi Kebijakan Dakwah). Jurnal Ilmu Dakwah, 37(1). https://doi.org/10.21580/jid.v37.1.2621

Budiarjo, M. (2011). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Bintang Tiga.

Djalaluddin, M. M., Mas’ ud, B., Sumardi, D., Bararah, I., & Kamus, K. (2023). The Implementation of Ta’zīr Punishment as an Educational Reinforcement in Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1), 399–417.

Fikri, R. M. (2019). Partai Politik dan Koalisi Pemerintahan Studi Atas Penolakan PAN Terhadap Perppu Ormas dalam Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla 2014-2019. In respository.uinsyartifjakarta. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Karim, S. (2016). Partai Keadilan Sejahtera Dan Hizb Tahrir Indonesia Di Sulawesi Selatan. 06(01), 90–118.

Kurniawan, M. B. (2018). Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 15(3), 455. https://doi.org/10.31078/jk1531

Mahkamah Konstitusi. (2009). PUTUSAN Nomor 138/PUU-VII/2009. In Makhamah Konstitusi.

Margret, A., Ardiansa, D., Irwansyah, Ichwanuddin, W., & Fajar, Y. (2014). Panduan Praktis Metode Penelitian Sosial. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

Mayrudin, Y. M., & Akbar, M. C. (2019). Pergulatan Politik Identitas Partai-partai Politik Islam : Studi tentang PAN, PKB dan PKS. Madani : Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 11(2), 169–186.

Movanita, A. N. K. (2017). HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah. Kompas.Com.

Mulkhan, A. M. (2009). Politik Santri: Cara Menang Merebut Hati Rakyat. Impulse Kanisius.

Mursid, F. (2017). Ini Perbedaan Pendapat NU dan Muhammadiyah Soal Perppu Ormas. In Republika.co.id.

Muzakkir, M., & Yunanda, R. (2021). Strategi Orang Tua Keluarga Miskin dalam Meningkatkan Pendidikan Anak. Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial, 1(1).

Nalle, V. I. (2017). Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 244–262. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a2

Nugroho, A. (2017). Kontroversi Perppu Ormas dan Pembubaran HTI. Radarkediri.Jawapos.Com.

Nugroho, R. (2009). Public Policy. PT Gramedia Pustaka Utama.

Pemerintah RI. (2017). Penjelasan Pemerintah terhadap RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, 2017.

Permaqi, F. (2017). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 407–420.

Perppu. (2017). Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

PKS. (2017). Ini Basis Argumentasi PKS Menolak Perppu Ormas. Pks.Id.

Purnomo, N. R. (2017). Yang Anda Harus Tahu Soal Perppu Ormas. M.Tribunnesw.Com.

Rauf, M. (2001). Konsensus dan Konflik Politik. DIKT.

Sanur, D. (2017). Pengesahan Perppu Tentang Organisasi Masyarakat Menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Politik. Majalah Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, 9(20).

Setkab. (2017). Untuk Keselamatan Negara, Presiden Jokowi Minta Ulama Beri Penjelasan Penerbitan Perppu Ormas. Setkab.Go.Id.

Sudjito. (2017). Membaca “Kepentingan Politik” di Balik Perppu Ormas dan Implikasi Sosiologisnya pada Masyarakat. “QUO VADIS PERPPU ORMAS – Tinjauan Kritis Dari Perspektif Sosio-Politik, Hukum Dan HAM, 1–4.

Suryowati, E. (2017). PKS Tampung Aspirasi Ormas Islam soal Perppu Ormas dan RUU Anti-Terorisme. Nasiona.Kompas.Com.

Wardani, H. L. (2017). 7 Parpol Setuju Perppu Ormas Disahkan Jadi UU. News.Detik.Com.

Yuliani, A. (2017). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dari Masa ke Masa. Ditenjen Kemenkumham.




DOI: https://doi.org/10.29103/jspm.v4i2.11295

Article Metrics

 Abstract Views : 82 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mhd Alfahjri Sukri, Muhammad Hasan Syamsudin, Kharisma Firdaus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY:

Redaksi Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM): Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Kampus Bukit Indah Jln. Sumatera No.8, Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh, Indonesia. eMail: jspm@unimal.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License