POTENSI PROBLEMA YANG AKAN TERJADI DENGAN DIPERBOLEHKANNYA KAMPANYE CAPRES-CAWAPRES JELANG PEMILU 2024 DI KAMPUS OLEH BAWASLU

Authors

  • Gilang Gilang Brahmadhan Universitas Andalas

Keywords:

Kampanye, pemilu, kampus

Abstract

Kajian ini membahas tentang diperbolehkannya kampanye Capres dan cawapres dapat diselenggaran di kampus dengan dalih format debat. Ia juga menyatakan bahwa kedepannya tidak menutup kemungkinan kampanye politik bisa diselenggarakan dikampus, sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara maju. Pernyataan ketua BAWASLU juga didukung oleh ketua KPU yang menyebutkan pasal tersebut hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik, sehingga tidak ada salahnya selama tidak ada atribut kampanye dan penggunaan fasilitas. Pernyataan ketua BAWASLU dan KPU tersebut perlu dikritisi sebab hal ini timbul dari kurangnya kecermatan dan kehati-hatian dalam membaca ketentuan perundang-undangan. Kampanye dalam kampus telah dilarang oleh ketentuan yang ada akan tetapi dengan dalih kampanye format debat kemungkinan besar bisak saja hal tersebut bisa terjadi. Hal ini tidak terlepas dari pernyataan ketua BAWASLU yang menyatakan kampanye capres dan cawapres boleh didalam kampus. Padahal jika dilihat lebih dalam lagi metode-metode kampanye salah satunya dalah debat, dengan membanggakan prestasi dirinya dan merendahkan lawan politiknya. Sehingga hal ini tentu melanggar ketentuan pemilu.

References

Bayu Wisesa, Yosafat Diva. Kampanye Digelar di Kampus, Bermanfaat atau Jadi Petaka Bagi Akademik?. Diakses Melalui https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/kampanye-digelar-di-kampus-bermanfaat-atau-jadi-petaka-bagi-akademik Pada Tanggal 21 Oktober 2022.

Farhan, Muhammad. Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal... Diakses Melalui https://nasional.sindonews.com/read/834765/12/ketua-kpu-tegaskan-tidak-ada-larangan-kampanye-di-kampus-asal-1658563655 Pada Tanggal 21 Oktober 2022.

Laksono, Indra Wahyu. 2019. MEDIA KAMPANYE DALAM PEMILU RAYA MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG. Universias Negeri Semarang.

Paat, yustinus. Kampanye di Kampus Jadi Polemik, UU Pemilu Justru Memperbolehkan. Diakses Melalui https://investor.id/national/300602/kampanye-di-kampus-jadi-polemik-uu-pemilu-justru-membolehkan Pada Tanggal 21 Oktober 2022.

Salabi, Amalia. 2018. Koalisi Akademisi: UU Pemilu Perbolehkan Kampus Jadi tempat Kampanye. Diakses Melalui https://rumahpemilu.org/koalisi-akademisi-uu-pemilu-perbolehkan-kampus-jadi-tempat-kampanye/ Pada Tanggal 21 Oktober 2022.

Published

2024-05-07