Affirmative Action Sebagai Penguatan Hak Inisiatif Anggota Legislatif Perempuan Dalam Penyusunan Qanun di DPRK Aceh Selatan Provinsi Aceh
Keywords:
Affirmative Action, Hak Inisiatif, DPRK, Qanun, AcehAbstract
Studi ini berupaya untuk memahami dinamika Affirmative Action Sebagai Penguatan Hak Inisiatif Anggota Legislatif Perempuan Dalam Penyusunan Qanun di DPRK Aceh Selatan Provinsi Aceh. Hak inisiatif adalah sebuah hak istimewa yang diberikan kepada seluruh jajaran anggota Legislatif yang berada diparlemen. Salah satu bentuk dari hak inisiatif ini ialah mengajukan sebuah perumusan atau pembuatan sebuah Undang-Undang tentang sebuah permasalahan yang diajukan kepada pemerintahan, hak inisiatif ini juga dimiliki oleh anggota legislatif perempuan. Rumusan masalah yang hendak dijawab oleh peneliti dalam studi ini adalah fenomena bagaimana mekanisme anggota legislatif perempuan Kabupaten Aceh Selatan dalam menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Qanun di Kabupaten Aceh Selatan, dan faktor apa saja yang menghambat kinerja anggota legislatif perempuan dalam menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Qanun di Kabupaten Aceh Selatan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi lapangan, wawancara secara mendalam serta studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan masih belum maksimalnya anggota legislatif perempuan dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan qanun di Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini ditunjukkan dari mekanisme pembuatan qanun dalam rapat DPRK Aceh Selatan baik pada tahap perencanaan maupun pada tahap pembahasan tentang rancangan qanun yang belum maksimalnya kinerja dari anggota legislatif perempuan. Untuk faktor penghambat kinerja anggota legislatif perempuan dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan qanun di Kabupaten Aceh Selatan sendiri dikarenakan minimnya jumlah anggota legislatif perempuan, hal ini ditujukkan dari total 30 anggota legislatif yang terpilih di Kabupaten Aceh Selatan, hanya 3 orang saja anggota legislatif perempuan yang terpilih. Kemudian faktor penghambat lainnya yaitu adanya permasalahan perbedaan partai politik dikarenakan adanya perbedaan visi dan misi dari masing-masing partai politik termasuk dalam hal pembuatan qanun di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi AcehReferences
Abdullah, A.(2022). Peran Legislatif Perempuan Dalam Pembentukan Qanun di DPRA Periode 2014-2019 Tinjauan Dari Perspektif Islam. Jurnal El-Hadhanah, 2(8.5.2017), 2003-2005.
Arrsa, R. C. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. (169).
Aulya, A., Moenta, A. P., and Halim, H. (2022). Amanna Gappa Perempuan dan Politik : Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian. Amanna Gappa, 30(2), 126-136.
Azzahra, F. (2020). Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi. Asdaf, 5(3), 248-253.
Budiardjo, M. (2016). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Revisi). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dayanto. (2014). Pendayagunaan Hak Inisiatif Anggota DPRK Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Yuridis Sosiologis di DPRK Sulawesi Selatan). Jurnal Tahkim, 10(2), 144-158.
Fuady, M. (2015). Konsep Negara Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers. Ilmar, A. (2017). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group. Rohman, A. (2010). Reformasi Pelayanan Publik. Malang: Averroes Press.
Fatkhurohman. (2018). Implikasi Hukum Terjadinya Dis-Fungsi Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Kebenaran Kaidah Pembentukan Peraturan Daerah. Conference on Innovation and Application of Science and Technology, 1(1), 300-309.
Helfianty, S. (2018). Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Jurnal Serambi Akademica, 6(2), 67-70.
Lamablawa, J. (2019). Pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah (Studi Tentang Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Lembata-Provinsi NTT Dalam Pembentukan Perda Penyelenggaraan Hutan Kemasyaratakan). Universitas Islam Indonesia.
Lubis, M. S. (2005). Aceh Mencari Format Khusus. Jurnal Hukum, 1(1), 1-11. Priandi, R., and Roisah, K. (2019). Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 106. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.106-116.
Muhammad Nurfajri. (2020). Pelaksanaan Pemerintahan Adat Tingkat Mukim Dalam Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pemerintahan Mukim (Studi Kasus di Pemukiman Asahan, Kecamatan Kluet Utara).
Rasyidin, Aruni, F., and Muzaffarsyah, T. (2022). Political Orientation of Female Legislative Candidates In The 2019 Aceh Legislative Elections: A Study On Female Ex-Combatants In The Aceh Conflict. International Journal of Advance Study and Research Work, 5(1), 1-11.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunarso. (2017). Membedah Demokrasi: Sejarah, Konsep, dan Implementasinya di Indonesia (I. Santoso, Ed.). Yogyakarta: UNY Press.
Sofian, A. N. (2022). Kendala Keterwakilan Perempuan Dalam Pemenuhan Representasi 30 Persen Perempuan Di Parlemen Sofian. Jurnal Keadilan, Vol 2 No 2.
Saputra, D. (2019). Penggunaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Fiqih Siyasah. Institut Agama Islam Negeri (IANI) Bengkulu.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources, and the article's title should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
In disseminating articles, the author must declare the Jurnal Politik dan Pemerintahan (JPP) as the first party to publish the article.