Memahami Desentralisasi dan Otonomi Khusus di Aceh
Keywords:
Desentralisasi, Otonomi Khusus, Pembangunan, AcehAbstract
Kekhususan dan keistimewaan Aceh mengalami pasang surut dalam perjalanan ketatanegaraan republik Indonesia, berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dapat disebutkan bahwa daerah Aceh merupakan daerah istimewa dan khusus. Daerah istimewa terkait dengan kewilayahan yaitu keistimewaan dalam bidang agama, adat, pendidikan dan ulama sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999, sedangkan daerah khusus terkait dengan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (sebelumnya diatur dalan UU No. 18 Tahun 2001) oleh karena itu Aceh terdapat 2 (dua) sebutan yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, sehingga nama Aceh dapat disebutkan sebagai daerah khusus propinsi daerah istimewa Aceh.Otonomi daerah digulirkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan bersifat kontekstual, sesuai dengan variasi lokal. Keberhasilan kebijakan otonomi daerah, pada gilirannya, tidak cukup diukur dari sejauh mana ketentuan perundang-undangan, peraturan-peraturan terimplementasikan. sejauhmana penyelenggaraan pemerintahan bersifat kontekstual, artinya, sejauh mana pemerintahan setempat: (a) hirau (concern) terhadap nasib penduduk, (b) adaptif dengan perkembangan global, (c) memfasilitasi perkembangan penduduk dln segala sector dan sebagainya. Setiap daerah harus kreatif dalam menangani sumber daya yang dimilikinya. Dalam penelitian ini mengugunakan kualitatif method (Creswell, 2008), dengan memberikan kuesioner kepada responden yang berjumlah 50 responden yang terdiri dari bebrapa individu mapun kelompok individu. Secara tidak langsung, otonomi daerah bisa menjadi salah satu alat mengatasi krisis. Peran serta aktif masyarakat dalam proses-proses pengambilan kebijakan pemerintahan, sangat diperlukan. Pelaksanaan otonomi daerah yang telah memasuki tahun yang ke 10 ternyata belum menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Hal ini disebabkab oleh keterbatasan dan kendala dalam pelaksanaan otonomi daerah. Untuk mencapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah pusat harus melakukan evaluasi mendasar dalam menstimulasi pertumbuhan dan kemajuan sektor sektor di daerah daerahReferences
Riwu Kaho, (2006). Prospek Otonomi Daerah di Negara republik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syaukani, (2007). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta
Riant Nugroho Dwidjowijoto, (2000). Otonomi Daerah : desentralisasi tampa Revolusi, PT Media Komputindo, Jakarta
Andi Mustari, Said (2008). Otonomi Daerah dan Kepala Daerah memasuki Abad XXI, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Abuwary, S., Juli (2011). Bunga Rampai Amanat Rakyat, Jilid I. Institute of Socio Ekonomics dan Political Studies People message (AMRA) Jalan Bunga Rampai I No. 40 Jakarta 13460.
Lembaga Administrasi Negara, (2012). Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Edisi Ketiga . PT Toko Gunung Agung- Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara RI. (2008). Tentang Otonomi dan Pembangunan Daerah, Panduan Fasilitator Diklat PIM Tk. IV Jakarta,
A. Hasjmy. (1985). Semangat Merdeka, Jakarta: Bulan Bintang.
Al Yasa Abubakar (2006). Hukum Pidana Islam Di NAD, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Amirul Hadi. (2010). Aceh Sejarah, Budaya, dan Tradisi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Bagir Manan, (2001). Menyonsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Husni. (2004). Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, PPS Unpad.
M. Kaoy Syah dan Lukman Hakiem. (2000). Keistimewaan Aceh Dalam Lintasan Sejarah (Proses Pembentukan UU No. 44/1999, Jakarta: PB Al JamIyatul Washliyah.
M. Nur El Ibrahim (1986). Peranan Teungku M.Daud Beureueh dalam Pergolakan Aceh, Jakarta: Media Dakwah.
Yohanis Anton Raharusun. (2009). Daerah Khusus dalam Perspektif NKRI, Jakarta: Konstitusi Press.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources, and the article's title should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
In disseminating articles, the author must declare the Jurnal Politik dan Pemerintahan (JPP) as the first party to publish the article.