PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA RESTAURAN/RUMAH MAKAN/KAFE DI KOTA LHOKSEUMAWE

Manfarisyah Manfarisyah, Fatahillah Fatahillah, Sofyan Jafar, Nasrianti Nasrianti

Abstract


Pengabdian ini dilakukan berawal dari keprihatinan akan banyaknya restoran/rumah makan/kafe di kota Lhokseumawe tidak bersertifikat halal. Sedangkan tentang sertifikasi halal dan mencantumkan label halal merupakan kewajiban yang telah diatur dengan aturan perundang-undangan. Undang-undang Sistem Jaminan Produk Halal sudah ditetapkan sejak Tahun 2014. Untuk Provinsi Aceh secara khusus telah ditetapkan dalam Qanun Sistem Jaminan Produk Halal sejak Tahun 2016. Permasalahannya: Banyak pelaku usaha tidak mengurus sertifikasi halal, Apa hambatan dalam penerapan Sertifikat halal di Kota Lhokseumawe.

Metode yang digunakan dengan menyebarkan kuisioner dan wawancara untuk mengetahui pengetahuan pelaku usaha tentang sertifikasi halal, alasan dan hambatan dalam pengurusan label halal. Mengadakan pertemuan untuk penyuluhan, dengan memanggil pemateri sesuai substansi pengabdian. Menawarkan pedampingan bagi pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian ini adalah bertambahnya ilmu bagi pelaku usaha dan timbulnya kesadaran pentingnya sertifikat halal pada produk dan tempat usaha yang dijalankan, sebagai tanggungjawab hukum, moral dan tanggungjawab kepada Allah dalam menjalankan usaha sebagai amal ibadah, bakan hanya sekedar mencari keuntungan saja.

Hasil menunjukkan bahwa walaupun sertifikat halal telah diwajibkan, namun belum berjalan dengan baik, data menunjukkan Restoran.Rumah makan dan kafe di wilayah Kota Lhokseumawe lebih banyak tidak memiliki sertifikat halal, hambatannya: kurang pengetahuan dan kurang informasi dari pihak terkait. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak melaksanakan pengawasan secara rutin dan tidak adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada  usaha yang dijalankan.

Disarankan Kepada Majelis Pemusyawaratan Ulama Provinsi Aceh untuk  melimpahkan kewenangan Majelis Pemusyawaratan Ulama kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan dan bersama dinas terkait,. Kepada pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus sertifikasi halal karena menyediakan produk halal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

 


Keywords


Keyword: Pengurusan, sertifikasi Halal, pelaku usaha, Rumah makan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Jonaedi Efendi, 2018, metode penelitian hukum normative dan empiris, prenada media group;

Zulham, 2018, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal,

Kencana, Jakarta Timur.

Artikel:

K.N Sofyan Hasan, Kepastian Hukum Sertifikasi Halal dan Lebelisasi Halal Produk Pangan Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No.2 Mai 2014.

Manfarisyah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Menggunakan dan Memperdagangkan Produk Halal dan Sehat, Proceding Seminar Nasional Politeknik Lhokseumawe, 1 September 2018, ISSN: 2598-3954 Vol.2 No.1;

Melvi Salsabil Azrianda, Teuku Ahmad Yani, Iskandar A. Gani, The Effectiveneess and Supervision Over Halal Food Product Based OnN The Qanun Aceh Number 8

Of 2016 Concerning Halal Product Guarantee Sistem, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 12 No.1 Tahun 2021.

Undang-Undang/Qanun:

Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Sisten Jaminan Produk Halal;

Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal;




DOI: https://doi.org/10.29103/jmm.v2i1.9426

Article Metrics

 Abstract Views : 205 times
 PDF Downloaded : 30 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Manfarisyah Manfarisyah, Fatahillah Fatahillah, Sofyan Jafar, Nasrianti Nasrianti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Malikussaleh Mengabdi

E-ISSN : 2829-6141

Web Analytics
Stat Counter