Upaya Meningkatkan Kesadaran Konsumen dalam Memilih dan Menggunakan Produk Berlabel Halal Di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara

Manfarisyah Manfarisyah, Sofyan Jafar, Nuribadah Nuribadah

Abstract


Makanan dan minuman serta barang/produk yang halal merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Namun demikian, setiap orang yang beragama Islam wajib memilih makan, minuman dan tempat makan yang halal. Kewajiban tersebut adalah perintah Allah dalam Alquran dan hadist. Kewajiban pencantuman sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khusus untuk Provinsi Aceh diperkuat dengan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UUJPH ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu pemerintah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. sebelum UUJPH diundangkan, ketentuan tentang wajib produk halal juga telah diatur dalam Undang-undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Oleh sebab itu sudah seharusnya masyarakat mengetahui terkait aturan pencantuman label halal ini pada setiap makanan/produk. Perlunya diberikan penyuluhan hukum dan pendampingan proses pengurusan sertifikasi halal, pencantuman label halal di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara ini bertujuan memberi pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pencantuman sertifikat label halal dalam suatu barang/produk. Label halal yang dimaksud adalah Label halal yang sudah melalui proses sertifikasi halal oleh BPPOM dan MPU Aceh


Keywords


Label halal, Penyuluhan Hukum, Rawang Itek

Full Text:

PDF

References


Husni Syawali dan Neni Sri Imaniati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Mayasari Naura, 2007, Memilih Makanan Halal, Kultum Media, Jakarta.

Silvia Fiska DKK, 2020, Perlindungan Hukum Konsumen Muslim Atas Produk Halal, CV. Jakad Muda Publishing, Jakarta.

Zulham 2018, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Kencana, Jakarta Timur.

Manfarisyah, Perlindungan Terhadap Konsumen Produk Sehat Dan Halal, Didesa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Proceeding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe, Vol. 2 No. 1 September 2018.

Manfarisyah, Fatahillah, Sofyan, Nasrianti, Penyuluhan dan Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Restoran/Rumah Makan, Kafe di Kota Lhokseumawe, Jurnal Malikussaleh Mengabdi, Vol.2 No.1 April 2023,hlm 259-268, e-ISSN;2829-6141,URL:http://ojs.unimal.ac.id/jmm DOI: http://doi.org/10,29103/jmm.v2n1.9426.

Manfarisyah. Faisal, Sofyan, The Implementation of Qanun Aceh No. 8 of 2016 Concerning Halal Product Incurance System for Restaurant and Coffee Shops in the Lhokseumawe City. Proceedings of Malikussaleh International

Cut Nurkaulan Karima, Skripsi, Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Label Halal Secara Tidak Sah Pada Rumah Makan Di Kota Banda Aceh, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, 2019.

Husni Jalil, Fungsi Majelis Permusyawaratan Ulama Dalam Pelaksanaan Otomi Khusus Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jurnal Equality, Vol. 12 No. 2, 2007.

Ian Alfian, Analisis Pengaruh Label Halal, Brand Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Di Kota Medan, At-Tawassuth, Vol.2 No.1, 2017.

Ruslin, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Olahan Pangan Olahan Dihubungkan Dengan Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso, Jurnal Ilmu Hukum.

Diah Retno Sufi Fauziah, Pengaruh Regiliusitas, Sertifikasi Halal, Bahan Produk Terhadap Minat Beli Dan Keputuan Pembelian, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 66 No. 1, Januari 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Halal dan Iklan Pangan.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.




DOI: https://doi.org/10.29103/jmm.v2i2.13456

Article Metrics

 Abstract Views : 75 times
 PDF Downloaded : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Manfarisyah Manfarisyah, Sofyan Jafar, Nuribadah Nuribadah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Malikussaleh Mengabdi

E-ISSN : 2829-6141

Web Analytics
Stat Counter