PEMBUNUHAN ATAS PERMINTAAN KORBAN (Suatu Kajian Terhadap Pasal 344 KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.8813Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembunuhan atas permintaan korban berdasarkan Pasal 344 KUHP dan pengaturan euthanasia di Negara Belanda. Pembunuhan atas permintaan korban adalah suatu perbuatan yang dilarang di Indonesia. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 344 KUHP dan selalu dikaitkan dengan euthanasia. Di Indonesia, euthanasia masih selalu diperdebatkan. Sedangkan di Negara Belanda euthanasia telah dilegalkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat deskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada aturan khusus di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana euthanasia, namun dalam KUHP terdapat Pasal yang selalu dikaitkan dengan tindak pidana euthanasia, yaitu Pasal 344 KUHP tentang pembunuhan atas permintaan korban. Keberadaan Pasal 344 KUHP tersebut secara tidak langsung melarang tindakan euthanasia. Sedangkan di negara Belanda, euthanasia telah dilegalkan dan telah ada pengaturan khusus tentang euthanasia yang diatur dalam Wet van 12 April 2001, yaitu Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian Terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang Tentang Kremasi dan Penguburan. Dalam undang-undang ini terdapat beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dan euthanasia akan dilakukan jika persyaratan tersebut telah terpenuhi.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





