PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MELALUI INSTRUMEN ANTI MONEY LAUNDERING
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7445Abstract
Pendanaan terorisme ini didefinisikan dengan seluruh perbuatan dalam upayanya dalam menjalankan penyediaan, pengumpulan, pemberian ataupun peminjaman dan, baik itu yang dilaksanakan secara langsung ataupun yang tidak langsung, yang dimaksudkan untuk melaksanakan tindakan terorisme, teroris ataupun organisasi teroris. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui ataupun menjelaskan bagaimanakah keterkaitan, bentuk perbuatan, dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam instrumen anti money laundering. Untuk penelitian ini, metode penelitian yang peneliti gunakan ialah berupa Jenis penelitian yuridis normatif. Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang digunakan ialah berupa pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sementara itu, untuk sifat penelitian ini ialah berupa penelitian deskriptif dan bentuk penelitian ini ialah berupa deskriptif. Merujuk hasil penelitian didapatkan bahwa Tindak Pidana pencucian uang dengan Tindak Pidana Terorisme ini mempunyai keterkaitan hubungan yang kuat. Subjek hukum dalam kasus tindak pidana pendanaan terorisme ini dinyatakan sudah melaksanakan perbuatan pendanaan terhadap beberapa aksi terorisme jika subjek hukum tersebut sudah sesuai dengan beberapa persyaratan hukum pidana, baik itu subjektif ataupun objektifnya. Pertanggung jawaban hukum pada pelaku tindak pidana pendanaan terorisme ini yakni berupa pidana penjara untuk para pelaku pendanaan terorissme dan pertanggungjawaban untuk ganti rugi.
Downloads
References
Adrian Sutedi, 2008, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, dan Kepailitan, Cetakan 1,Sinar Grafika, Jakarta.
Bahreisy, 2018, Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No.2.
Indriyanto Seno Adji, 2001, Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, O.C. Kaligis & Associates, Jakarta.
Muhammad Arif Setiawan, 2002, Kriminalisasi Terorisme di Indonesia dalam Era Globalisasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 9, No.21.
Muhammad Yusuf, dkk, 2011, Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, The Indonesia Netherland National Legal Reform Program, Bandung.
Nyoman Saputra, dkk, 2019, Anak Agung Ngurah, Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Provinsi Bali, Kertha Wicara: E-Joual Ilmu Hukum 8, No.5.
PPATK, 2010, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis & Transaksi Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Yenti Ginarsih, Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori dan Praktek, makalah pada seminar dalam rangka Munas dan Seminar Mahupiki, diselenggarakan Mahupiki dan Universitas Sebelas Maret, Solo Pada tanggal 8 s/d 10 September 2013.
Yunus Husein, 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





