Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Mikro Tanpa Agunan (Studi Penelitian di PT. Bank Sumut Cabang Binjai)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7082Abstract
Penelitian ini membahas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibuat pemerintah untuk membantu permasalahan modal bagi UMKM, yang salah satu fasilitasnnya adalah memberikan kredit tanpa agunan. Namun dalam kenyataannya kredit tanpa agunan yang disalurkan oleh bank sebagian besar mengalami kredit macet ataupun debitor melakukan wanprestasi. Penelitian ini menemukan bahwa masalah wanprestasi kerap timbul dalam perjanjian kredit. Pihak yang melakukan wanprestasi biasanya dalam berbagai bentuk; a) tidak memenuhi wanprestasi, b) terlambat memenuhi wanprestasi, c) tidak sempurna memenuhi wanprestasi. Dalam kasus pada PT. Bank Sumut Cabang Binjai nasabah yang melakukan wanprestasi pada perjanjian kredit usaha mikro tanpa agunan berupa tidak sempurna memenuhi prestasi, yang faktor utama penyebabnya saat ini adalah penurunan omzet yang diakibatkan oleh Covid 19. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Sumut adalah dengan cara memberi peringatan by phone selama tiga kali kepada debitor yang melakukan wanprestasi, apabila debitor tidak mempunyai itikad baik maka pihak bank menemui debitor dan bernegosiasi untuk mencari jalan keluarnya. Saran yang diberikan yaitu dalam pemberian kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Binjai agar memperketat penilaian kredit dan karakter calon debitor dan melakukan pengawasan terhadap usaha debitor guna meminimalisir kemungkinan terjadinya wanprestasi yang dilakukan debitor.Downloads
References
Ade Arthesa dan Edia Handiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT. Indeks, Jakarta.
Ahmadi Miru, 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Iswi Haryani, 2010, Restrurisasi dan Penghapusan Kredit Macet, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2009 Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Diah Dwi Ristanti, 2020, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit ( Studi Bank Bukopin Cabang Semarang), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Nely Supe Djoko Trianto, 2004. Hubungan Kerja Di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung. ni, Pengaruh Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di Kabupaten Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mandala Jember, Vol. 02, No 01, Maret 2018.
Saray H. Karianga, Kedudukan Hukum Kreditor dan Debitor Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, Lex Et Societatis, Vol IV No. 2, Februari 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





