Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Hacker) Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.7007Abstract
Peretasan (hacking) adalah suatu perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin atau secara melawan hukum dari pemilik sah jaringan komputer tersebut, ada perbedaan dalam penjatuhan putusan terhadap kasus yang sama apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuahan sanksi tersebut, dan selanjutnya melihat mengenai pertanggungjawaban didalam UU ITE mengenai terhadap tindak pidana peretasan (hacker). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus yang sama dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan peretasan dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data primer, sekunder, dan tersier maka penelitian hukum normtif disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu pada pertanggugjawaban pidana dalam undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia menganut sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (dolus) dan kealpaan (culpa), bahwa asas kesalahan merupakan asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana dan dalam penjatuhan sanksinya adanya pengabungan antara pidana penjara dan denda. Sedangkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari kedua kasus yang diuraikan yaitu melihat dari segi ada perbedaan cara dalam meretas dimana dalam kasus pertama hanya meretas dan berjalan-jalan saja dalam situs web tersebut, dan kasus kedua dilakukan dengan cara merusak merubah tampilan dari web tersebut dan membuat perkataan yang tidak senonoh, dan setelah menyadari hal tersebut tidak langsung mengubah tampilan seperti semula. Disarankan instrumen pedoman hukum yang dapat mengikat para Hakim sebagai batasan mengenai cara pandang tentang penilaian terhadap suatu persoalan, serta Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yudikatif harus memperhatikan putusan Hakim pada peradilan Tingkat Pertama dan banding untuk selanjutnya dilakukan koreksi atas putusan-putusan yang secara signifikan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan yang mencolok, dan kepada legislatif yang diberi wewenang untuk membuat dan merancang undang-undang dapat mungatur secara khusus tindakan peretasan ini dalam UU ITE.Downloads
References
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Ancaman Hacker Website,Hacker Selalu Menjadi Ancaman Serius Bagi Keamanan Berbagai Kegiatan Online, https://thidiweb.com/ancaman-hacker-website/, diakses tanggal 13 Mei 2018
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2001
Barda Nawawi Arif, Sari Kuliah Hukum PidanaII, Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1984
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta,
EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta
Fakultas Hukum Malikussaleh, Pedoman Pembelajaran,Lhokseumawe, 2015
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Hari Murti, Cybercrime, Jurnal Teknologi Informasi Dinamik Vol 5 ,Januari 2005
Huda Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tanpa Kesalahan:Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Kencana,
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2008
Kusuma, W. 2019. Hacker Asal Sleman Yang Retas Perusahaan As Dikenal Pribadi Tertutup. Diakses Pada Tanggal 27 November 2019, http://Kompas.com
Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Jakarta:Sinar Grafika, 1991
Mahrus Ali, Asas-asasHukum Pidana korporasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-8, Jakarta: Renika Cipta.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993
Ngafifi, M. (2014). Ke majuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi,
Nugroho, I. Y. (2015). Sanksi Hukum Kejahatan Peretasan Website Presiden Republik Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam,hlm
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum normatif Suatu Tinjauan Singkat, Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





