Implementasi Kebijakan Peralihan Dana Hibah Dayah untuk Penanganan COVID-19 di Kota lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.6551Abstract
Pengaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran (Refocusing) untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam menangani permasalahan perekonomian tersebut, pemerintah menggunakan kategori kebijakan redistributif disertai dengan kebijakan substantif dan kebijakan procedural dalam melakukan percepatan penggutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing). Berdasarkan pengaturan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan peralihan dana hibah dayah untuk penanganan COVID-19 di Kota Lhokseumawe terhadap kesesuaian peraturan perundang-undangan, serta mengenai dampak yang timbul akibat peralihan dana tersebut terhadap dayah di Kota Lhokseumawe. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis atau disebut juga penelitian lapangan. Bertitik tolak pada data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui kegiatan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan peralihan dana hibah dayah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana hibah dayah yang bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2021, dana tersebut berasal dari dana aspirasi dewan yang disalurkan kepada organisasi perangkat daerah kemudian diberikan kepada dayah yang membutuhkan bantuan. Dana hibah tersebut sebesar 3 miliar mengalami pemotongan sebesar 20% untuk penanganan COVID-19 dan 50% khusus dana insentif guru. Pemotongan tersebut disepakati bersama berdasarkan hasil rapat pimpinan tanggal 18 Februari 2021 di Aula Kantor BPKAD Kota Lhokseumawe. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 900/062/PMK.SD/2021. Dampak yang timbul akibat kebijakan tersebut adalah kurang maksimalnya pembangunan operasional dayah, sebahagian bahkan terhenti. Dan semakin memburuknya perekonomian terhadap guru yang mayoritas berasal dari kalangan kurang mampu. Kebijakan tersebut sebaiknya dikecualikan untuk dana dayah, hal tersebut karena dayah merupakan lembaga pendidikan istimewa dan penting untuk mendidik generasi-generasi Islam di Aceh. Kata Kunci: Peralihan, Dana Hibah, Dayah, COVID-19 Penulis : Annisa FitriaDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





