Visum et repertum sebagai alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana (studi putusan nomor:214/Pid.B/2019/PN.Bna)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6384Abstract
Pemahaman masyarakat yang kurang terhadap pentingnya visum et repertum dalam sebuah pembuktian sehingga sering menjadi kendala dalam proses pelaksanaan visum et repertum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya penerapan dan kekuatan alat bukti visum et repertum dalam penjatuhan hukuman atau putusan pada tindak pidana pembunuhan berencana. penerapan alat bukti visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor: 214/Pid.B/2019/PN Bna yaitu berdasarkan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, Karena visum ialah alat bukti autentik yang dibuat oleh dokter, dan juga memliki peran yang cukup besar dalam membantu hakim untuk membuktikan kebenenaran unsur pasal yang dianggap dilanggar oleh terdakwa dan berperan untuk menunjukkan fakta-fakta dari bukti atas semua keadaan sehingga menambah atau menjadi pendukung atas keyakinan Hakim dan kekuatan visum et repertum sebagai alat bukti yaitu ketika alat bukti surat tersebut dibacakan di dalam persidangan dan hasil visum tersebut menjelaskan keterkaitannya dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa atau alat bukti lainnya. Sehingga pembuktian tersebut dapat lebih meyakinkan hakim dalam menjatuhkan putusannya . ‹Diharapkan Hakim dan penyidik yang memiliki peranan sangat penting dalam proses peradilan lebih teliti lagi dan semakin bisa menjelaskan kepada masyarakat atas pentingnya visum et repertum dalam proses pembuktian dan kekuatan alat bukti visum et repertum yang menjadi salah satu dasar dari pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, Grafindo, Jakarta.
Amir Ilyas, 2011, Asas-Asas Hukum pidana, Rangkang Education dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
________, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta:Ghalia Indonesia
Andi Zainail Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Asnawi Muhammad N, 2015, Hermeneutika Putusan Hakim, Putra, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2000, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT.Bulan Bintang, Jakarta.
Christine S.T Cansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
Elisabeth Butarbutar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Refika Aditama, Bandung.
E. Utrecht, 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Galih Agha Andika, 2013, Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan di Baturaden, Purwokerto.
Hilman Hadikusuma, 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni
Leden Marpaung, 1995, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2005, Tindak Pidana Nyawa Dan Tubuh. Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Peradilan, Mandar Maju, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2010, Hal-Hal Mendasar Dalam Penjatuhan Pemidanaan Oleh Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Muhammad Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
P.A.F Lamintang, 2012, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh , Dan Kesehatan, PT.Sinar Grafika, Jakarta.
R. Atang Ranoemirhardja, 1995, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Tarsito, Bandung.
Romli Atmasasmita, 2001, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Roeslan Saleh, 2003, Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
R. Soeparnomo, 2002, Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Said Sissahadi, 1986, Peranan Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Menurut KUHAP, Sumbangsih Offset, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung.
Sofyan Dahlan, Ilmu Kedokteran Forensik, Sinar HS, Semarang.
Sudarto, 1986, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Tim Penyusun Fakultas Hukum Unimal, 2015-2016, Paduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe.
Tri Andrisman, 2010, Hukum Acara Pidana, Universitas Lampung, Lampung.
Waluyadi, 2005, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Djambatan, Jakarta.
Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Micheal Barama, 2011, Kedudukan Visum et Repertum dalam Pembuktian, Karya Ilmiah, Fakuktas Hukum Univeritas Sam Ratulangi, Manado.
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, 1982, Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti, Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Richard Lokas, 2015, Barang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex et Societatis Vol III No 9, Oktober, Universitas Sam Ratulangi, Manado
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





