PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP AYAH KANDUNG YANG MENOLAK UNTUK MENIKAHKAN ANAKNYA DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2014/Ms-Lsk)

Authors

  • Hidayatuz Zikri Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Hamdani Universitas Malikussaleh
  • Albert Alfikri Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5953

Abstract

Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukun nikah, salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Wali nikah merupakan segala sesuatu ada dalam syarat-syarat perkawinan. Wali yang tidak bersedia atau yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Dalam penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus berdasarkan pertimbangan yang sesuai syariat. Ketika wali menolak untuk menikahkan, maka pihak KUA akan memberikan surat penolakan perkawina, kemudian calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama seperti yang terjadi pada Salah satu kasus wali nikah (ayah kandung) yang tidak bersedia untuk menikahkan calon mempelai wanita terjadi di di Dusun Pang Nanggro Gampong Arongan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, wali nikah tersebut menolak untuk menikahkan putrinya dikarenakan menurutnya bahwa calon suami dari mempelai wanita tersebut telah mempunyai istri dan anak. Padahal faktanya calon suami dari pemohon masih berstatus lajang. Atas penolakan pernikahan tersebut mempelai wanita mengajukan permohonan untuk penetapan wali Adhal atau wali hakim ke Mahkamah Syariyah Lhoksukon dalam perkara Nomor 78/Pdt.P/2014/MS-LSK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Kencana, Jakarta, 2003, hlm 75

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UI Press, Yogyakarta, hlm. 27

A. Latif Rusyidi Azhari, Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon, wawancara, tanggal 23 Juni 2020

Moh. Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, hlm, 2

Downloads

Published

2022-11-26

How to Cite

Zikri, H., Hamdani, H., & Alfikri, A. (2022). PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP AYAH KANDUNG YANG MENOLAK UNTUK MENIKAHKAN ANAKNYA DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2014/Ms-Lsk). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5953

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>