PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5685Abstract
Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun badan hukum yang disengaja perbuatan tersebut melawan hukum dan didasari untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun badan hukum yang secara merugikan perekonomian negara. Hukuman terhadap para pelaku tindak pidana korupsi seringkali tidak diputuskan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, seperti pada kasus Binahati B Baeha dan Muhir. Sebagaimana seperti aturan mengenai pemberatan yang terdapat dalam Pasal 52 KUHP dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun bahan hukum penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Aturan dalam Pasal 2 ayat (2) sebenarnya sudah cukup kuat untuk mengikat hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana korupsi dengan pemberatan. Namun pada kenyataan hakim tidak pernah memutuskan suatu perkara korupsi dengan hukuman mati sekalipun kasus tersebut telah memenuhi unsur pemberatan. Hakim juga dinilai tidak tegas dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan pemberatan, hakim cenderung memutuskan suatu perkara hanya berlandaskan pada dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Melihat dua kasus yang telah diputuskan, terlihat bahwa kedua kasus telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman dengan pemberatan, namun tidak terdapat adanya pemberatan didalam hukuman yang dijatuhkan hakim kepada dua pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial. Disarankan kepada hakim agar dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial sesuai dengan ketentuan pemberatan mengingat kejahatan yang dilakukan telah memenuhi unsur pemberatan dan diharapkan juga agar hakim lebih mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pada saat menjatuhi hukuman.Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





