PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL

T Heriza Fahmi, Zul Akli, Sumiadi S

Abstract


Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun badan hukum yang disengaja perbuatan tersebut melawan hukum dan didasari untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun badan hukum yang secara merugikan perekonomian negara. Hukuman terhadap para pelaku tindak pidana korupsi seringkali tidak diputuskan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, seperti pada kasus Binahati B Baeha dan Muhir. Sebagaimana seperti aturan mengenai pemberatan yang terdapat dalam Pasal 52 KUHP dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun bahan hukum penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Aturan dalam Pasal 2 ayat (2) sebenarnya sudah cukup kuat untuk mengikat hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana korupsi dengan pemberatan. Namun pada kenyataan hakim tidak pernah memutuskan suatu perkara korupsi dengan hukuman mati sekalipun kasus tersebut telah memenuhi unsur pemberatan. Hakim juga dinilai tidak tegas dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan pemberatan, hakim cenderung memutuskan suatu perkara hanya berlandaskan pada dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Melihat dua kasus yang telah diputuskan, terlihat bahwa kedua kasus telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman dengan pemberatan, namun tidak terdapat adanya pemberatan didalam hukuman yang dijatuhkan hakim kepada dua pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial. Disarankan kepada hakim agar dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial sesuai dengan ketentuan pemberatan mengingat kejahatan yang dilakukan telah memenuhi unsur pemberatan dan diharapkan juga agar hakim lebih mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pada saat menjatuhi hukuman.



DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5685

Article Metrics

 Abstract Views : 701 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 T Heriza Fahmi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457