Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn-Bna Tentang Perselisihan Hubungan Industrial

Naufal Auqa

Abstract


Hubungan Industrial merupakan sistem hubungan yang menempatkan kedudukan pengusaha dan pekerja sebagai hubungan yang saling melengkapi dalam rangka mencapai tujuan bersama. Proses Hubungan Industrial pada sebuah perusahaan tidak selamanya berjalan dengan mulus, adakalanya timbul perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, baik perselisihan mengenai hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), Salah satu kasus perselisihan hubungan industrial terjadi antara Pekerja Jalaluddin dengan PT. Risky Ardy Jaya Argo dan telah diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn-Bna. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum Hakim mengadili perkara dalam putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna, putusan Hakim dalam putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna sudah apa sesuai dengan keadilan, dan Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum Primer, sekunder dan terseier, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan studi dokumen, Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mensistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Pertimbangan Hakim dalam mengadili perkara dalam putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna didasarkan dari alat bukti tertulis, keterangan saksi di bawah sumpah dan fakta dipersidangan yang menerangkan bahwa hubungan penggugat dengan tergugat adalah hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga perusahaan atau majikan diharuskan untuk membayar penghargaan masa kerja, dan uang pesangon. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor 4/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn-Bna telah sesuai dengan keadilan prosedural. Akibat hukum yang timbul dari putusan nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna yaitu apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sehingga memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pihak tergugat wajib melaksanakan putusan Hakim Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna tersebut Disarankan agar Majelis Hakim dapat selalu mempertahankan pertimbangan yang mengandung unsur kebenaran, tanpa memihak sebelah pihak.

References


Abdul Khakim, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta.

Burhanuddin S, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN-Maliki Press, Malang.

Chalid Narbuko dan Abu Ahmad, 2007, Metode Penelitian, Bumi Aksa, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir skripsi, Fakultas Hukum, Lhokseumawe.

F.X. Djumialdji, 2005, Perjanjian Kerja,Sinar Grafika, Jakarta.

Gary Goodpaster, 1995 Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Ghalia Indonesia, Jakarta

Imam Soepomo, 1975, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.

Jhoni Ibrahim, 2007, Teori dan metodologi Penelitian hukum Normatif, Cetakan ke-III, Bayu Media Publising, Malang,

Khotibul Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan,: Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Lalu Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

________, 2007, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

M. Yahya Harahap, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Payaman J. Simanjuntak, 2009, Manajemen Hubungan Industrial, Jala Permata Aksara, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta,

Priyatna Abdulr Rasyid, 2018, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), PT: Fikahati Aneska, Jakarta.

R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung.

Sanapiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Yayasan Asih Asah Suh Edisi I, Cetak I, Malang.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sri Subiandini Gultom, 2008, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Inti Prima Promosindo, Jakarta.

Ugo dan Pujiyo, 2012, Hukum Acara Penyelesaian Hubungan Industrial Sinar Grafika, Jakarta.

Zainal Asikin, dkk, 1993, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

___________, 2012, Dasar-dasar Hukum Perburuuhan,Rajawali Pers, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5543

Article Metrics

 Abstract Views : 92 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Naufal Auqa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457