EFEKTIVITAS REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 (Studi Penelitian Di Badan Narkotika Nasional Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5491Abstract
Rehabilitasi pecandu merupakan suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Upaya penanggulangan narkotika, dilakukan dengan cara menjatuhkan pidana badan, denda, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi di atur pada Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika maka kemudian dikelurkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan undang-undang dilakukan untuk menganalisis dan memberikan jawaban tentang masalah yang terjadi secara efektif. Bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan dan efektivitas dalam rehabilitasi terhadap pecandu narkotika menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010. Salah satu alasan dikeluarkan SEMA tersebut adalah permasalahan tentang pecandu, korban penyalahguna narkotika yang semakin meningkat. sementara di sisi lain, upaya pengobatan atau perawatan melalaui proses rehabilitasi belum optimal. Mahkamah agung menyadari juga tataran implementasi aparat penegakan hukum masih belum terdapat keterpaduan.Hasil dari penelitian ini Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 bahwasanya sudah menerapkan akan tetapi belum ada putusan yang memutuskan untuk di rehabilitasi oleh hakim. Hakim lebih memilih untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap pengguna narkotika.Efektivitas rehabilitas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, masih belum berjalan dengan efektif dimana untuk biaya rehabilitasi yang sangat mahal belum ada upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan dana peserta rehabilitasi untuk peserta yang menginginkan untuk direhabilitasi dan juga belum ada pengoptimalkan tempat rehabilitasi yang haya satu di Lhokseumawe, dan juga peserta yang setelah rehabilitasi ada kemungkinan untuk menggunakan narkotika setelah keluar dari tempat rehabilitasi.Disarankan Kepada Hakim supaya melakukan Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 harus benar-benar, dimana Hakim harus benar-benar melihat tersangka tertangkap tangan agar bisa direhabilitasi dan tidak memutuskan untuk memenjarakan pecandu yang memerlukan rehabilitasi, Untuk Pemerintah diharapkan untuk mengoptimalkan dana rehabilitasi dimna semakin bertambahnya pecandu narkotika harusnya pemerintah melihat dana rehabilibiltasi jadi tidak ada pecandu yang memakai narkotika berkeliaran dijalan, dan mengoptimalkan tempat rehabilitasi yang sangat terbatas hanya satu tempat yang ada di Lhokseumawe, dan juga tenaga medis dalam rehabilitasi harus memperkuat pecandu narkotika agar tidak kembali menggunakan narkotika setelah rehabilitasi.Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad,2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Anthon F. Susanto,2015, Penelitian Hukum Tranformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang.
AR. Sujono,Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Daclan Anisa Tiara,dkk, 2019, Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Bangka Belitung.
Gatot Supramono, 2001, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
H.Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, ALFABETA, Bandung.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju.
http://core.ac.uk/77627574.pdf Di akses pada tanggal 24 juni 2021
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/11/19/813/dekriminalisasi-penyalah-guna-narkotikadalam-konstruksi-hukum-positif-di-indonesia, diakses pda 4 maret 2019.
http://e-journal.uajy.ac.id/1032/2015.JURNAL-EVELYN.pdf Diakses pada tanggal 24 juni 2021
http://e-journal.uajy.ac.id/4241/3/2MH01723.Pdf. Diakses pada 13 Desember 2016.
http://ejournal.uajy.ac.id/id/eprint/6040/2014.JURNAL-Megawati.pdf Diakses pada tanggal 20 februari 2021 pukul 12.00 WIB
http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/JURNAL-FEBY.pdf Diakses pada tanggal 17 Maret 2019
http://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/3954.pdf Diakses pada tanggal 10 februari 2021.pukul 12.00
http://kbbi.web.id/rehabilitasi, diakses pada tanggal 27 mei 2017
http://repository.ar-raniry.ac.id/35531/2015/JURNAL-ENDY.pdf Diakses pada tanggal 20 februari 2021
Johari, 2019, Riorientasi Pembinaan Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan, Cet 1, Sefa Bumi Persada, Lhokseumawe
Lydia Herlina Martono, 2006, Satya Joewana, Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Jakarta : Balai Pustaka
Nasution. S, 2008, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
O.C Kaligis dan Associates, 2002, Narkoba dan Peradilannnya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundag-Undangan dan Peradilan, Bandung Alumni.
Ratna WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi Versus Penjara, Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No.5062, Penjelasan Umum.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 1 angka 16, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No.5062
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Subagyo Partodihardjo, 2004, Kenali Narkoba danMusuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta.
Sumarmo Masum, 1987, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, cet 1, Jakarta: Haji Masagung.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Van Apeldoorn, 2001, Pengantar Ilmu Hukum Pradnya Paramita, Jakarta.
Yong Ohoitimur, 1997, Teori Etika Tentang Hukumn Legal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





