PERAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN USAHA DAN OPERASIONAL KOPERASI SIMPAN PINJAM (studi penelitian pada koperasi simpan pinjam di kota lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4811Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peran,hambatan dan upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengawasan terhadap izin usaha dan operasional koperasi simpan pinjam yang ada di kota Lhokseumawe. Pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan oleh penjabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah, tugas pokok dan fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan yang menghasilkan kemandirian dan pembangunan yang menciptakan kemakmuran. Dan adapun menurut pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang perizinan usaha simpan pinjam menyatakan bahwa pengawasan terhadap izin usaha dan/atau izin operasional dilakukan oleh menteri, gubenur, dan walikota. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelian hukum yang di lakukan dengan cara penelitian lapangan, yang bertitik tolak pada data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak nya ditemukan di kota lhokseumawe koperasi-koperasi ilegal yang dengan bebas beroperasi, serta kurang aktif nya dinas perindustrian perdagangan dan koperasi kota lhokseumawe dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, serta kurang nya sarana dan prasarana pendukung dalam melakukan penyuluhan. Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah kota lhokseumawe hanya melakukan tinjauan lapangan dan pembinaan. Kata kunci : Koperasi, pengawasan, pemerintah daerah.Downloads
References
Amiruddin; 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Agn. Suprianto; 2015, Tata Kelola Koprasi Kredit Atau Koperasi Simpan, Cv andi Offset, Yogjakarta
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2016; 2016, Buku Panduan Penulisa,Tugas Akhir Skripsi,
G. Kartasapoetra; 2007, Koperasi Indonesia, Pt. Rineka Cipta, Jakarta
Hendrojogi; 1998, Koperasi Azaz-Azaz Teori dan Praktek, Badan Diktat Debdagri, Jakarta
Helmi; 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup,. Sinar Grafika : Jakarta
Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis; 2020, Strategi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Pembinaan Koperasi (studi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe) Vol. 3 No. 2
Nimatul Huda; 2005, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogjakarta
Soejono Seokanto; 2003, Pengentar Penelitian Hukum, UI Press, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Siswanto Sunarno; 2005, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta
Surya Abraham; 2016, Jurnal Peran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM ( Ilmu Permerintahan)
Totok gunawan dkk; 2007, Fakta dan Konsep Geografi, Inter Plus, Jakarta
Sudikmomeertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Liberty: Yogyakarta,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.