Kebijakan penundaan sementara pengiriman tahanan dimasa pandemi covid-19

Fitri Ningsih, Romi Asmara, Husni h

Abstract


Penahanan merupakan hak Prerogatif (mutlak) yang dimiliki oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sesuai dengan tahapan pemeriksaannya masing-masing berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Sedangkan penempatan tahanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, namun selama masa pandemi COVID-19 ini berlangsung, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke dalam Rutan/Lapas sebagai salah satu cara antisipasi pencegahan penyebaran virus COVID-19. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kebijakan penundaan pengiriman tahanan dimasa pandemi COVID-19 dan apakah hambatan dalam penundaan pengiriman tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang penundaan sementara pengiriman tahanan dimasa pandemi COVID-19 dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang bersumber pada data Primer dan data Sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data Kualitatif, yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Lapas Kelas II A Lhokseumawe serta 2 (dua) orang tahanan yang mendapatkan kebijakan penundaan sementara pengiriman tahanan ke dalam Lapas. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa: 1) Kebijakan tentang penundaan pengiriman tahanan ke dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe diterapkan sejak 15 Oktober 2020 berpedoman pada Surat Intruksi Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-OT.02.02.25, didalamnya dijelaskan secara spesifik tahanan yang bagaimana yang boleh atau tidak untuk dikirim ke dalam Lapas. 2) Sedangkan hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut adalah menumpuknya tahanan di dalam Sel Tahanan Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe, tidak adanya permintaan untuk dilakukannya pengalihan jenis penahanan atau pembantaran serta pembangunan Lapas yang baru masih belum terlaksanakan. Saran kepada pemerintah untuk kedepannya memasukan sistem hakim pemeriksaan di dalam Rancangan KUHAP serta dicepatkannya pembangunan Lapas yang baru.
Kata Kunci: Kebijakan, Penahanan, Covid 19

References


Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Adityta Bakti, Bandung.

Budiansyah Arief, 16 Maret 2020, Apa itu Virus Corona Dan Apa Cirinya Menurut WHO, www.cnbindonesia.com , Diakses Pada 22 Desember 2020 Pukul 18:56 Wib.

Endrik Safudin, 2017, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Setara Press, Malang.

Muhammad Sadi, 2015, Kumpulan Hukum Acara Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ruggong Ruslan, 2021, Hukum Acara Pidana Cetakan Ke-3, Kencana, Jakarta

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia, Undan -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sasangka Hari dan Rosita Lyli, 2003, Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor:M.HH.PK.01.01.01-04 Tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan/lapas di lingkungan kemenkumham.

Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, Nomor:W1-PK.01.01.086 Tentang Prihal Pencegahan Penyebaran Wabah ViRUS covid-19 Ke Dalam Lapas/Rutan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor:PAS-PK.01.01.01-511 Tentang Registrasi Dan Pemberian Makanan Tahanan (A2) Di Luar Rutan/Lapas/LPKA.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor:PAS-PK.01.01.750 Tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (A3).

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor:PAS-OT.02.02.25 Tentang Revisi 1 Pedoman COVID-19 Di UPT Pemasyarakatan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor:PAS-20.PR.01.01.2020 Tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Virus COVID-19 Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor:PAS7.01.06.06-190 Tentang Kewajiban Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Rutan/Lapas Selama Pandemi COVID-19.

Sistem Database Pemasyarakatan, Smslap.dirjenpas.go.id, Daftar Rutan Dan Lapas Yang Ada Di Provinsi Aceh, Diakses Pada 25 Maret 2021 Pada Pukul 19:20 Wib

Sistem Database Pemasyarakatan, Smslap.dirjenpas.go.id, Data Terakhir Jumlah Penghuni Per UPT Pada KANWIL Aceh, Diakses Pada 26 Maret 2021 Pada Pukul 18:12 Wib




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4740

Article Metrics

 Abstract Views : 447 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 21 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fitri Ningsih, Romi Asmara, Husni h

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457