Permohonan Penetapan Perwalian Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2020/PN Srh)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4516Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan ibu kandung mengajukan penetapan permohonan perwalian anak, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perwalian anak, dan akibat hukum setelah adanya penetapan perwalian. Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis penelitian hukum kualitatif, dan sumber hukum yang digunakan adalah melalui penelitian lapangan (field research). Hasil dalam penelitian ini yaitu bahwa alasan ibu kandung mengajukan permohonan yaitu untuk memenuhi syarat dalam meminjam uang kepada pihak bank dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik dan uang tersebut di gunakan untuk keperluan biaya sekolah anaknya. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan ini berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa orang tua dapat mewakili anaknya selama tidak pernah di cabut kekuasaannya. Dan akibat dari penetapan ini yaitu ada atau tidaknya penetapan dari pengadilan, ibu kandung tetap dapat mewakili anaknya dalam bertindak secara hukum.Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cetakan keenam, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Tugas Akhir, Lhokseumawe.
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Moh. Fauzan Januri, 2018, Analisis Yurisprudensi, Pustaka Setia, Bandung.
Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, CV Pustaka Setia, Bandung.
Umar Said Sugiarto, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.