ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENGUASAAN TANAH WAKAF

sundari s, Jamaluddin J, Hamdani H

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum akibat penguasaan tanah wakaf dan menjelaskan akibat hukum bagi pihak tergugat akibat penguasaan tanah wakaf pada putusan Nomor :04/Pdt.G/2018/PN-Ktn. Mewakafkan harta adalah suatu perbuatan yang suci, mulia dan terpuji sesuai dengan ajaran agama Islam yang terdapat pada ayat, QS . Ali Imran Ayat 92. Oleh kerena itu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Hadis Riwayat Imam Al-Bukhari, dan Undang-Undang Nomor 41 tentang wakaf telah diatur secara resmi menyatakan bahwa benda atau harta yang telah diwakafkan tidak boleh ditukar dengan benda lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang disebut juga penelitian hukum yuridis normatif (legal research). Hasil penelitian hakim telah benar dalam pertimbangan putusan karena telah sesuai dengan Pasal 40 Nomor .41 tahun 2004 Undang-Undang Wakaf, yang menyebutkan bahwa wakaf tidak dapat dilakukan pertukaran dengan benda lain. Akibat hukum dari Putusan ini pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.453.000.000.00 (tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dalam hal ini pihak yang kalah adalah tergugat, apabila tergugat tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kutacane maka tergugat dapat melakukan upaya hukum lain yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan Tanah Wakaf.

References


Jan Gijssels, Apakah Teori Hukum Itu?, Laboraturium Hukum, Bandung, 2000.

Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Sumuran Harahap, Fiqih Wakaf, Direktorat Pembaerdayaan Wakaf, Jakarta, 2006.

Soet Haryono Soimin, Status dan Hak Pembebasan Tanah, Jakarta Sinar Grafika, Tahun 2001.

Abdul Haris Naim, Pengembangan Objek Wakaf Dalam Fiqih Islam dan Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 4, No.2, Desember 2017.

Agus Hermanto, Konstruksi Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam dan Aplikasinya di Indonesia, Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, Volume 1, No.1, Lampung, Tahun 2020.

Ahmad Mukhlisin, Pemanfaatan Harta Wakaf Diluar Ikrar Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undan No. 41 Tahun 2004, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 2, No. 2, Lampung, Desember 2017.

Abdul Nasir Khoerudin, Tujuan dan Fungsi Wakaf Menurut Para Ulama dan Undang-Undang Di Indonesia, Jurnal Keislaman Kemasyarakatan dan Kebudayaan, Vol 19 No.2, Banten (Juli-Desember) 2018.

Adhyakso Wahyu Setyadji, Jaminan Kepasitan Hukum Pendaftaran Tanah Menurut Ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Dalam Sengketa Pertanahan, Jurnal AKRAB JUARA, Volume. 5 No.1, Pekanbaru, Februari 2020.

Evaliana Yessica, Karakteristik dan Kaiatan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi, Jurnal Reperterium, ISSN: 2355-2646, Volume 1, No. 2, November 2014, Fakultas Hukum Sebelas Maret Surakarta.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum dan Antinomi Dalam Penerapannya, Jurnal, Mimbar Hukum, Volume 23, No.1, Februari 2011.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Unimal Press, 2015.

Hetty Hasanah, E-Commerce, Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No.1, Lampung, Februari 2015.

M. Yusuf Said, Perubahan Fungsi Wakaf Menurut Kompilasi Hukum Islam, Jurnal, Pendidikan dan Konseling, Vol. 6, No. 2, Medan, Edisi Juli-Desember, 2016.

Nurhidayani, Penggelolaan dan Pemanfaatan Wakaf Tanah dan Bangunan, Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Volume 2, Nomor 2, Mataram, Juli-Desember 2017, hlm. 163.

Okta Feryanto, Analisis Terhadap Efektivitas Yuridis Dalam Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Batam), Skripsi Universitas Internasional Batam, 2017.

Putusan Perkara Perdata Nomor :04/Pdt.G/2018/PN Ktn.

Republik Undang-Undang Nomor 41, tahun 2004, tentang Wakaf,Bab IV Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

Rizaldy Pedju, Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalisme :Titik Singgung Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Kompetensi Absolu (Absulute Competency), Jurnal, Penelitian dan Pemikiran Islam, Vol.21, No.1, Monado, Januari-juli, 2017.

Sirajjudin dan Asrum Yolleng, Wakaf Produktifitas Ekonomi Umat, Jurnal Laa Maysir, Volume 5, No.1, Makasar, Januari 2018.

http://sugalilawyer.com/gugatan-perdata-perbuatan-melawan-hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Online, Https://kbbi, web.id, diakses pada 5 September 2020.

https://www.satuhukum.com/2019/11/akibathukum.html?=1




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i3.4382

Article Metrics

 Abstract Views : 910 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 sundari s, Jamaluddin J, Hamdani H

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457