Analisis Yuridis persidangan perkara pidana secara elektronik
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4332Abstract
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia direspon pemerintah dengan dikeluarkan aturan mengenai Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Dalam menjalani pelaksanaan persidangan secara elektronik, terdakwa harus tetap melaksanakan persidangan yang dilakukan di lapas. Namun bagaimana dengan terdakwa yang positif Covid-19. Oleh karena itu maka peneliti ingin meneliti bagamana tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik tehadap terdakwa yang positif Covid-19 dan upaya apakah yang akan dilakukan oleh Penegak Hukum terhadap terdakwa yang positif covid-19. Tujuan penelitian ini membahas implementasi persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 kemudian membahas mengenai hambatan dan upaya dalam implementasi persidangan persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 apakah sesuai dengan hak-hak yang dimiliki terdakwa. Metode ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap terdakwa yang positif covid-19 dilakukan dengan Tahapan Pelaksanaan dan Pengesahan Peraturan Makamah Agung terhadap Persidangan Elektronik Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik khususnya pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B pada bulan April tahun 2020, Mengenai Pelaksanaan terdakwa yang positif covid-19 yang tata cara pelaksanaannya tidak ada aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Seperti, petugas kesehatan itu seharusnya ada Dokter khusus yang menangani terdakwa positif, dan sarana prasarananya lebih dilengkapkan kembali. Saran kepada penegak hukum yaitu menjelaskan kepada tersangaka/terdakwa mengenai hak terdakwa dengan jelas, baik itu hak atas dirinya sendiri maupun hak terdakwa melakukan sidang di pengadilan.Downloads
References
Andi Hamzah, 2008 Asas-Asas Hukum Pidana Rineka Cipta, Jakarta.
C.S.T, Kancil, 2002 Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Balai Pustaka, Jakarta.
D.Y. Witanto, 2019 Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktek Imaji Cipta Karya, Kota Depok.
Edy Arm, 2020 Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan Sinar Grafika, Jakarta.
Fakultas Hukum, 2019, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Prigram Studi Hukum (S1) Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Fitiani, 2019 Pengertian Tindak Pidana Khusus Enam Media, Medan-Sumatera Utara.
Moh. Nazir, 2009 Metode Penelitian Ghalia Indonesia, Bogor.
Paulus Effendie Lotulung Dan Sarwono, Pustaka Peradilan Jilid VIII Varia Peradilan, Jakarta
R.Suesilo, 2016 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Politeia, Bogor.
Rocky Marbun, 2015, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Setara Press, Malang
Suharsimi Arikunto, 2006 Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik PT Rineka Cipta, Jakarta.
Suharto dan Efendi Jonaedi, 2010 Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, 2011, Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan Pustaka Yustisia, Jakarta Selatan
Teguh Prasetyo, 2018, Hukum Pidana PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andita Rahma, Menilai Sidang Daring Berpotensi Maladministrasi, Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1351589/Ombudsman-Menilai-Sidang-Daring-Berpotensi-MaladminiStrasi, Diakses 9 Juni 2020, Pukul 17:36 Pm
Emc, Pcr Swab Dan Rapid Tes: Apakah Bedanya Dan Bagaimana Prosedurnya https://ciputrahospital.com/perbedaan-swab-test-pcr-dan-rapid-test/ diakses 05 juni 2020.
Syafira agata ramadhani, 2020. Asas Asas Hukum Pidana, https://www.menuruthukum.com/2020/05/07/asas-asas-hukum-pidana diakses 7 mei 2020, pukul 12:34 pm
Umi, metode persidangan, fakultas hukum https://id.scribd.com/document/
/Metode-Persidangan, diakses pada 19 Desember 2020 pukul 16:51
Catatan: 0822-7666-1141
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.