TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4267Abstract
Korupsi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat pada beberapa dekade terkahir ini, akibat dari tingginya kasus tindak pidana korupsi, menempatkan Indonesia pada jajaran negara terkorup di dunia. Pemerintah telah berupaya keras dalam mengatasi permasalahan korupsi, hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang bersifat sistematis dan teratur. Selain hukum positif, Indonesia juga tidak terlepas dari ajaran agama. Secara tegas agama sangat melarang perbuatan korupsi karena korupsi termasuk sebagai tindak pengkhianatan dan kezaliman, telah banyak penjelasan tentang larangan perbuatan korupsi baik pada Al Quran serta Hadist. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dengan menggunakan metode berfikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam Hukum Islam Tindak Pidana Korupsi diatur melalu Al-Quran dan Hadist. Perbandingan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa Hukum Postif untuk menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara serta hukuman tambahan berupa membayar denda. Sedangkan Hukum Islam perbuatan korupsi merupakan pencurian dan hukumannya potong tangan dan hukuman mati. Saran dalam penelitian ini, Hukum di Indonesia harus memenuhi unsur keadilan tidak membuat perpecahan sesama masyarakat , serta penegak hukum harus tegas dalam menjatuhkan hukuman pidana bila perlu di dasari Al-Quran dan Hadist. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, Hukum IslamDownloads
References
Abu Fida Abdur Rafi, 2006, Terapi Penyakit Korupsi, Republika, Jakarta.
Abdul Ghofur Anshori, dan Yulkarnanin Harahab, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Total media, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdullah Hehamahua, 2004, Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pengadilan, LP3 UMY, Yogyakarta.
Abdul Halim Hasan Binjai, 2006, Tafsir Ahkam, Kencana, Jakarta.
Ahmad Wardi Muslich, 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Aliy Al-Sabuniy, 2004, Rawai al-Bayan: Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Quran, Vol. I, Dar al-Kutub al-˜Ilmiyyah, Beirut.
Al-Hikmah, 2013, Al-Quran Terjemahan, Departemen Agama RI, Jakarta.
Al-Shadiq Abdurrahman al-Gharyani, 2004, Fatwa-Fatwa Muamalah Kontemporer, Pustaka Progresif, Surabaya.
Al-Siharanfuri, 2012, Badzlu al-Majhūd fi Halli Abī Dawud dalam M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta.
Andi Hamzah, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
___________, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineke Cipta, Jakarta.
___________, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Buchari Said, 2015, Hukum Pidana Materil, Fakultas Hukum UNPAS, Bandung.
Barda Nawawi, 2008, Kebijakan Hukum Pidana, kencana, Semarang.
Chaerudin, dkk, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
Danial Zainal Abidin, 2008, Al-Quran For Life Excellence, Al-Hikmah, Jakarta.
Firman Wijaya, 2008, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Penaku Maharini Press, Jakarta, 2008.
Frans Maramis, 2012, hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Pedoman Pembelajaran Tugas Akhir, Lhokseumawe.
IGM Nurdjana, 2009, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi), Total Media, Yogyakarta.
I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan, KPK, Jakarta.
Kamri A, 2005, Pidana Mati dan Ham, tnp, Bandung.
Lilik Mulyadi. 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia; Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. PT. Alumni. Bandung.
Moeljatno, 1980, Azas-azas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
______, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta.
______, 1999, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Cet. Ke-20, Bumi Aksara, Jakarta.
Muhammad Nurul Irfan, 2011, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta.
Neng Sarmida, dkk, 2002, Diktat Hukum Pidana, Bagian Hukum Pidana Universitas Andalas, Padang.
Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Sayyid Sabiq, 2011, Fiqih Sunnah 4, Pena Pundi Aksara, Jakarta.
Muhammadiyah, Nahdatul Ulama PartnershipKemitraan, 2010, Koruptor itu Kafir, Mizan, Jakarta.
Rahmat Hakim, 2000, Hukum Pidana Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannnya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.
Sabri Samin, 2008, Pidana Islam dalam Politik Hukum Indonesia, Kholam.
Setiawan Budi Utomo, 2003, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Gema Press Insani, Jakarta.
Scott McClellan, 2009, Kebohongan di Gedung Putih: Warisan Dosa-dosa Bush bagi Penggantinya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sutherland and Cressey, 1974, The Control of Crime (terj. Sudjono), Tarsito, Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo, 2011, Masalah Perkembangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dalam Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. PT. Alumni. Bandung.
Syamsul Anwar, dkk. 2006, Fiqih Anti Korupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Jakarta.
Surachmin & Suhandi Cahaya, 2015, Strategi dan Teknik Korupsi: Mengetahui untuk Mencegah, Sinar Grafika, Jakarta.
S. H. Alatas, 1986, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta.
Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Unila. Lampung.
W. J. S. Poerwodarmito, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Arie Siswanto, 2009, Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum Edisi April.
Idrus Alghiffary, 2017, Studi Komperatif Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam, dalam Jurnal edisi 1.
Musyafaullah, 2004, Muhamadiyah dalam Gerakan Anti Korupsi, dalam Narasi: Jurnal Penelitian Agama dan Sosial, Vol. V.
Mochtar Lubis dan James C. Scott, 1995, Bunga Rampai Korupsi Cet. Ke-3, LP3ES, Jakarta.
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Cet. II ,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.