KEWENANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN TAHUNAN BPK OLEH AKUTANSI PUBLIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN

Authors

  • Zaki Al Abrar Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah N Universitas Malikussaleh
  • Hasan Basri Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4260

Abstract

Akuntan public adalah salah satu jenis profesi bidang akuntansi yang menawarkan jasa professional terkait bidang akuntansi yang seesuai standar berlaku dan telah mendapatkan izin dari negara serta berhak melakukan praktik di Indonesia yang bekerja secara idependen ,yang melatar belakangi penulis untuk mengkaji permasalahan ini ialah terkait dengan tata cara pemilihanan ggota akuntan public yang menurut penulis terdapat kekeliruan. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan menjelaskan kewenangan Akuntan Publik dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan mekanisme pemeriksaan pengelolaan keuangan tahunan BPK oleh akuntan publik menurut Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Pendekataan penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komperatif. Adapun sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif, Serta bentuk dari penelitian ini adalah bentuk preskriptif. kata kunci : Kewenangan,BPK,Akuntan Public,

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Roni Arbaben, Pengertian Kewenangan, Sumber-sumber Kewenangan dan Kewenangan Membentuk Undang-undang,https://agusroniarbaben.wordpress.com/2017/06/03/pengertian-kewenangan-sumber-sumber-kewenangan-dan-kewenangan-membentuk-undang-undang/,Diakses pada tanggal 14-03-2021 Pukul 22.49 Wib

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Lhoksemawe, Unimal Press, hlm. 106.

Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar 2010, Hlm. 35

Materna Ayu Novita Sekar Arum, Peran Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Oleh Pemerintah Daerah, Tesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015, Hlm. 13

Mardiasmo, PerwujudanTransparansi dan Akuntabilitas Publik melalui akuntasi sector Publik, Jurnal Akuntansi Pemerintahan, VOL 2 No. 1 Mei 2006.

Moh. Mahfud MD, SF. Marbun, Wewenang Dalam Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Airlangga, 2009, Hlm. 75

Rini Wulandari, Skripsi: Badan Pemeriksaan Keuangan Dalam Kajian Ketatanegaraan Islam,Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta 2008, Hal. 1

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press, 2011, hlm. 137-138

Sufriadi, Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014, Vol 1, No 1, Hlm. 62

Additional Files

Published

2021-04-01

How to Cite

Abrar, Z. A., N, N., & Basri, H. (2021). KEWENANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN TAHUNAN BPK OLEH AKUTANSI PUBLIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4260

Issue

Section

Articles