KEWENANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN TAHUNAN BPK OLEH AKUTANSI PUBLIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4260Abstract
Akuntan public adalah salah satu jenis profesi bidang akuntansi yang menawarkan jasa professional terkait bidang akuntansi yang seesuai standar berlaku dan telah mendapatkan izin dari negara serta berhak melakukan praktik di Indonesia yang bekerja secara idependen ,yang melatar belakangi penulis untuk mengkaji permasalahan ini ialah terkait dengan tata cara pemilihanan ggota akuntan public yang menurut penulis terdapat kekeliruan. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan menjelaskan kewenangan Akuntan Publik dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan mekanisme pemeriksaan pengelolaan keuangan tahunan BPK oleh akuntan publik menurut Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Pendekataan penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komperatif. Adapun sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif, Serta bentuk dari penelitian ini adalah bentuk preskriptif. kata kunci : Kewenangan,BPK,Akuntan Public,Downloads
References
Agus Roni Arbaben, Pengertian Kewenangan, Sumber-sumber Kewenangan dan Kewenangan Membentuk Undang-undang,https://agusroniarbaben.wordpress.com/2017/06/03/pengertian-kewenangan-sumber-sumber-kewenangan-dan-kewenangan-membentuk-undang-undang/,Diakses pada tanggal 14-03-2021 Pukul 22.49 Wib
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Lhoksemawe, Unimal Press, hlm. 106.
Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar 2010, Hlm. 35
Materna Ayu Novita Sekar Arum, Peran Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Oleh Pemerintah Daerah, Tesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015, Hlm. 13
Mardiasmo, PerwujudanTransparansi dan Akuntabilitas Publik melalui akuntasi sector Publik, Jurnal Akuntansi Pemerintahan, VOL 2 No. 1 Mei 2006.
Moh. Mahfud MD, SF. Marbun, Wewenang Dalam Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Airlangga, 2009, Hlm. 75
Rini Wulandari, Skripsi: Badan Pemeriksaan Keuangan Dalam Kajian Ketatanegaraan Islam,Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta 2008, Hal. 1
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press, 2011, hlm. 137-138
Sufriadi, Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014, Vol 1, No 1, Hlm. 62
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.