PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DARI PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) PADA PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Muhammad Rizki, Ramziati R, Hamdani H

Abstract


Studi ini bertujuan untuk Untuk menjelaskan kedudukan pemegang saham minoritas sebagai pihak yang berkepentingan dan perlindungan hukum terhadapnya dari merger Perseroan Terbatas dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Merger merupakan restrukturisasi yang sering dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan oleh karenanya perlu adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas karena kedudukannya dengan prinsip one share one vote pada pengambilan keputusan terhadap merger dalam RUPS lebih lemah dari pemegang saham mayoritas. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger diberikan hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar namun tidak menghentikan proses merger tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk melakukan penelitian. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dengan kedudukan pemegang saham minoritas yang lebih lemah dari pemegang saham mayoritas dalam RUPS, dikarenakan jumlah kepemilikan saham. pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap merger, diberikan hak (appraisal right), yaitu hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar dalam Pasal 126 ayat (2). Namun proses merger tetap berjalan, yang menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang saham minoritas tidak dapat menghentikan proses merger. Sehingga UUPT belum mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas untuk mengakomodir hak dan kepentingan pemegang saham minoritas yang di rugikan dalam proses merger sebagaimana diisyaratkan dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG). Disarankan untuk melakukan revisi atau penambahan terhadap UUPT dalam hal mergernya Perseroan untuk lebih mampu mengakomodir hak dan kepentingan pemegang saham minoritas terhadap merger dikarenakan posisi pemegang saham minoritas yang masih sulit menjalankan hak dan kepentingannya dalam merger khususnya dalam Perseroan tertutup, untuk mendorong penerapan prinsip GCG sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum terhadap pemegang saham minoritas.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Raih Asa Sukses.

Aripin. 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Terbuka Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Sebagai Sarana Peningkatan Iklim Investasi Di Indonesia, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Dewi Nurjanah. 2007, Pengaruh Pemilihan Metode Untuk Merger dan Akuisisi Terhadap Volume Perdagangan Saham Perusahaan Publik yang Terdaftar di BEJ Periode 2000-2006, Skripsi Fakultas Ekonomi UMS

Hasnati. 2004, Peranan Komite Audit dalam Organ Perseroan Terbatas dalam Kerangka Good Corporate Governance, Yogyakarta, FH UII Press

Marcel Go, Akuisisi bisnis dan pengelolaan. Rineka Cipta, Jakarta, 1992. hlm. 25-26.

Munir Fuady, 2005 Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung, CV. Utomo

M.Yahya Harahap. 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika

Syofia Gayatri, Sunaryo, Dianne Eka R. 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia, Pactum Law Journal ,Vol 1 No. 2

Wina Bismar Nasution, Suhaidi, Mahmul Siregar. 2018, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4225

Article Metrics

 Abstract Views : 1144 times
 PDF Downloaded : 23 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Rizki, Ramziati R, Hamdani H

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457