PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DARI PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) PADA PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4225Abstract
Studi ini bertujuan untuk Untuk menjelaskan kedudukan pemegang saham minoritas sebagai pihak yang berkepentingan dan perlindungan hukum terhadapnya dari merger Perseroan Terbatas dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Merger merupakan restrukturisasi yang sering dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan oleh karenanya perlu adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas karena kedudukannya dengan prinsip one share one vote pada pengambilan keputusan terhadap merger dalam RUPS lebih lemah dari pemegang saham mayoritas. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger diberikan hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar namun tidak menghentikan proses merger tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk melakukan penelitian. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dengan kedudukan pemegang saham minoritas yang lebih lemah dari pemegang saham mayoritas dalam RUPS, dikarenakan jumlah kepemilikan saham. pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap merger, diberikan hak (appraisal right), yaitu hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar dalam Pasal 126 ayat (2). Namun proses merger tetap berjalan, yang menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang saham minoritas tidak dapat menghentikan proses merger. Sehingga UUPT belum mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas untuk mengakomodir hak dan kepentingan pemegang saham minoritas yang di rugikan dalam proses merger sebagaimana diisyaratkan dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG). Disarankan untuk melakukan revisi atau penambahan terhadap UUPT dalam hal mergernya Perseroan untuk lebih mampu mengakomodir hak dan kepentingan pemegang saham minoritas terhadap merger dikarenakan posisi pemegang saham minoritas yang masih sulit menjalankan hak dan kepentingannya dalam merger khususnya dalam Perseroan tertutup, untuk mendorong penerapan prinsip GCG sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum terhadap pemegang saham minoritas.Downloads
References
Adrian Sutedi. 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Raih Asa Sukses.
Aripin. 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Terbuka Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Sebagai Sarana Peningkatan Iklim Investasi Di Indonesia, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Dewi Nurjanah. 2007, Pengaruh Pemilihan Metode Untuk Merger dan Akuisisi Terhadap Volume Perdagangan Saham Perusahaan Publik yang Terdaftar di BEJ Periode 2000-2006, Skripsi Fakultas Ekonomi UMS
Hasnati. 2004, Peranan Komite Audit dalam Organ Perseroan Terbatas dalam Kerangka Good Corporate Governance, Yogyakarta, FH UII Press
Marcel Go, Akuisisi bisnis dan pengelolaan. Rineka Cipta, Jakarta, 1992. hlm. 25-26.
Munir Fuady, 2005 Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung, CV. Utomo
M.Yahya Harahap. 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika
Syofia Gayatri, Sunaryo, Dianne Eka R. 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia, Pactum Law Journal ,Vol 1 No. 2
Wina Bismar Nasution, Suhaidi, Mahmul Siregar. 2018, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.