TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN GAS (Studi Putusan Nomor 104/Pid.B/LH 2019/PN Psp)

Authors

  • Ifaldy Riski Fahlepy Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Y Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nur Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4085

Abstract

Abstrak/Intisari Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tdalam abung Gas LPG 12 Kg nonsubsidi di kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan gas di kota Padangsidimpuan. Pengoplosan Gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung Gas LPG 12 Kg nonsubsidi terjadi di Kota Padangsidimpuan, pelaku dengan sengaja melakukan pengoplosan dengan alasan keuntungan. Tentunya daripada tindakan tersebut pelaku harus bertanggungjawab karena melanggar hukum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dengan menggunakan pendekatan statue approach dan case approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindakpidana pengoplosan Gas di Kota Padangsidimpuan telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, kesalahan, dan alasan pemaaf, sedangkan hambatannya adalah hambatan internal dan eksternal. Solusi dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan Gas yaitu dengan melakukan berbagai upaya, seperti upaya pre-emptif, preventif, dan represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Efendy, Muhajjir. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Huda, Chairul. 2008. Dari Tiada Pidana Tanpa KesalahanŸ Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa KesalahanŸ. Jakarta: Kencana.

Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung: PT. Revika Aditama.

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Usman, Atang Hermawan. 2014. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum Vol. 30, No.1. Jawa Barat.

Downloads

Published

2021-01-01

How to Cite

Fahlepy, I. R., Y, Y., & Nur, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN GAS (Studi Putusan Nomor 104/Pid.B/LH 2019/PN Psp). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4085

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>