TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN GAS (Studi Putusan Nomor 104/Pid.B/LH 2019/PN Psp)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4085Abstract
Abstrak/Intisari Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tdalam abung Gas LPG 12 Kg nonsubsidi di kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan gas di kota Padangsidimpuan. Pengoplosan Gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung Gas LPG 12 Kg nonsubsidi terjadi di Kota Padangsidimpuan, pelaku dengan sengaja melakukan pengoplosan dengan alasan keuntungan. Tentunya daripada tindakan tersebut pelaku harus bertanggungjawab karena melanggar hukum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dengan menggunakan pendekatan statue approach dan case approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindakpidana pengoplosan Gas di Kota Padangsidimpuan telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, kesalahan, dan alasan pemaaf, sedangkan hambatannya adalah hambatan internal dan eksternal. Solusi dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan Gas yaitu dengan melakukan berbagai upaya, seperti upaya pre-emptif, preventif, dan represif.Downloads
References
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Efendy, Muhajjir. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Huda, Chairul. 2008. Dari Tiada Pidana Tanpa KesalahanŸ Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa KesalahanŸ. Jakarta: Kencana.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung: PT. Revika Aditama.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Usman, Atang Hermawan. 2014. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum Vol. 30, No.1. Jawa Barat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





