Tinjauan Yuridis Pengurangan Masa Tahanan Terhadap Narapidana Narkotika

RISLIANI RISLIANI, Ummi Kalsum, Husni h

Abstract


Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang di dasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang di berikan kepada narapidana dan yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang di pidana mati atau seumur hidup. Remisi terhadap kasus narkotika berbeda dengan kasus pada umumnya. Permasalah yang di angkat adalah bagaimanakah peraturan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia, bagaimanakah dampak pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka pemberantasan narkotika di Indonesia. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif. Remisi tidak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa maka dengan itu di butuhkan pula penanganan yang luar biasa.

References


Achmadi Abu dan Chailik Narbuko, 2007, Metodelogi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta

Fitriyan Zamzani, “MenKumHam Ingin Koruptor dapat Remisi” http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/15/03/13/nl524l34-menkumham-ingin-koruptor-dapat-remisi, diakses pada tanggal 01 Mei 2016, pukul 10.40 WIB

https://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2015/12/09/2177/narkotika-kejahatan-luar-biasa

https//www.gresnews.com/berita/hukum/21037-kontroversi-remisi-narapidana-kasus-narkotika/1/diakses tanggal 28-12-2018

https//www.rappler.com/Indonesia/144954-pro-kontra-wacana-remisi-narkotika, diakses tanggal 29-12-2018

Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 1

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6

Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Grup, Jakarta

Muliadi, 2004, Lembaga Pidana Bersyarat, PT. Alumni, Bandung.

Novan Rahkmad P, Kendala Proses Pengajuan Remisi Dalam Pp Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Warga Binaan Terhadap Narapidana Narkotika, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2013, Hlm 5-6.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, hal. 402

Sudarto, 2007, Hukum Dan Hukum Pidana, Cetakan Ke-5, PT.Alumni, Bandung.

Satjipto Raharjo,2003, Hukum Progresif, Kompas, Jakarta

Zudan Arif Fakhrullah, Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprundence, Vol.2, No. 1, Maret 2005.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i3.4081

Article Metrics

 Abstract Views : 357 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 RISLIANI RISLIANI, Ummi Kalsum, Husni h

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457