Tinjauan Yuridis Pengurangan Masa Tahanan Terhadap Narapidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i3.4081Abstract
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang di dasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang di berikan kepada narapidana dan yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang di pidana mati atau seumur hidup. Remisi terhadap kasus narkotika berbeda dengan kasus pada umumnya. Permasalah yang di angkat adalah bagaimanakah peraturan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia, bagaimanakah dampak pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka pemberantasan narkotika di Indonesia. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif. Remisi tidak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa maka dengan itu di butuhkan pula penanganan yang luar biasa.Downloads
References
Achmadi Abu dan Chailik Narbuko, 2007, Metodelogi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta
Fitriyan Zamzani, MenKumHam Ingin Koruptor dapat Remisi http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/15/03/13/nl524l34-menkumham-ingin-koruptor-dapat-remisi, diakses pada tanggal 01 Mei 2016, pukul 10.40 WIB
https://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2015/12/09/2177/narkotika-kejahatan-luar-biasa
https//www.gresnews.com/berita/hukum/21037-kontroversi-remisi-narapidana-kasus-narkotika/1/diakses tanggal 28-12-2018
https//www.rappler.com/Indonesia/144954-pro-kontra-wacana-remisi-narkotika, diakses tanggal 29-12-2018
Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6
Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Muliadi, 2004, Lembaga Pidana Bersyarat, PT. Alumni, Bandung.
Novan Rahkmad P, Kendala Proses Pengajuan Remisi Dalam Pp Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Warga Binaan Terhadap Narapidana Narkotika, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2013, Hlm 5-6.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, hal. 402
Sudarto, 2007, Hukum Dan Hukum Pidana, Cetakan Ke-5, PT.Alumni, Bandung.
Satjipto Raharjo,2003, Hukum Progresif, Kompas, Jakarta
Zudan Arif Fakhrullah, Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprundence, Vol.2, No. 1, Maret 2005.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





