Penerapan asas pemisahan horisontal dalam penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dengan pemilik benda yang ada di atasnya studi penelitian di kecamatan Putri betung kabupaten Gayo Lues
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4069Abstract
Asas pemisahan horizontal tersirat dalam pasal 5 UUPA "Hukum agraria yang berlaku atas tanah, air Dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Dan negara, berdasarkan persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia Dan dengan peraturan yang tertuang dalam undang-undang ini Serta peraturan perundangan-undangan lainnya". Sedangkan dalam kasus di kecamatan Putri betung kabupaten Gayo Lues dalam penyelesaian sengketa antara pemilik tanah Dan pemilik benda yang ada di atasnya. Asas pemisahan horizontal belum diterapkan secara maksimal karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang Hal tersebut. Penelitian dalam studi ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis penelitian merupakan penelitian deskriptif-analisa dengan menggunakan tipe penelitian lapangan, kegiatan lapangan dilakukan melalui wawancara Dan penelitian pustaka yang bertujuan untuk memberikan hasil analisis yang menyakut objek yang diteliti berdasarkan hukum positif. Penelitian ini menemukan hasil bahwa penerapan asas pemisahan horizontal di kecamatan Putri betung kabupaten Gayo Lues tidak secara maksimal. Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa adalah pihak bersengketa tidak menerima kesepakatan, Ada ya itikad tidak baik, sulitnya menemukan saksi Dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kedudukan asas pemisahan horizontal Dan upaya yang dilakukan untuk mengatasj hambatan penyelesaian sengketa tersebut adalah para pihak di paksa tunduk dengan putusan yang ditetapkan oleh kepala desa, pendekatan secara personal dilakukan oleh kepala desa kepada pihak yang melakukan itikad baik, memanfaatkan masyarakat yang mengetahui permasalahan sebagai saksi Dan para pihak yang menyelesaikan sengketa meskipun minimnya pengetahuan nya mengenai asas pemisahan horizontal tersebut.Downloads
References
A Michael Huberman, 2007, Analisis Data Kualitatif, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Betty Rubiati, Yani Pujiwati Dan Muliani Djakaria, 2015, Azas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jurnal Susiohumaniora, Volume 17 Nomor 2 Juli 2015, Universitas Padjajaran, Bandung
Boedi Harsono, 2003, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Dalam Hubungannya Dengan TAP MPR RI IX/2001, Penerbit Universitas Tri Sakti, Jakarta.
Boedi Harsono, 2006, Hukum Agraria Indonesia Himpuanan Peratura-Peraturan Hukum Tanah, CV. Tarunagrafika, Jakarta. Dyah Devina, 2017, Kriteria Azas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan, Jurnal Yuridika, Universitas Airlangga, Surabaya.
Burhan Bungin, 2002, Metodelogi PenelitiaN Sosial, Format-Format Kuantitatif Dan Kualitatif, Surabaya, Airlangga Press.
Cicilia Putri Andari Dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, Akibat Hukum Azas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 2 2019, Universitas Diponegoro, Semarang.
Christine Eka Herawati, 1994, Kasus Tanah Desa Yang Habis Masa Sewanya Sehubungan Dengan Azas Pemisahan Horizontal Menurut Hukum Adat, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Dyah Devina, 2017, Kriteria Azas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan, Jurnal Yuridika, Universitas Airlangga, Surabaya.
Eddy Ruchiyat, 2006, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Repormasi, P.T. Alumni, Bandung.
Elita Hafizah, 1982, Sedikit Tinjauan Tentang Azas Pemisahan Horisontal Yang Dianit UUPA Serta Permasalahannya, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Kartini Muljadi Dan Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Kekayaan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Grup, Jakarta.
Marihot P Siahaan, 2005, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nasrun Hipan, Nirwan Moh Nur, Hardianto Djanggih, 2018, Problematika Penyelesaian Sengkata Tanah Dilokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai, Jurnal Law Reform, Volume 14 Nomor 2 Tahun 2018, Universitas Diponegoro, Sulawesi Tengah.
Nasrullah, 2018, Analisis Hukum Secara Analogi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal Pada Praktek Jual Beli Tidak Beserta Dengan Pohon Kelapa yang di atasnya Di Kec. Patilanggo Kab. Pohuwato, Jurnal Hukum Volkgeist Member Pendidikan Hukum Nasional, UIG, Gorontalo.
Noer Fauzi, 1997, Tanah Dan Bangunan, Pustaka Sinar Harapan, Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono, 1986, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, Intermasa, Jakarta.
Rahmat Ramadhani, 2018, Kontruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas
Rusmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ronny Hanitijo S,1994, Meteologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Bandung.
Saleh, K. Wantjik, 1982, Hak Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.