Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Layanan Jasa Pembayaran Listrik Kepada Konsumen Pengguna Listrik (Studi Penelitian Di Wilayah Kota Lhokseumawe)

Adelia Chairas, Marlia Sastro, Arif Rahman

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik dengan konsumen, tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik dan akibat hukum yang diterima oleh pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik kepada konsumen yang telah dirugikan. Tanggung jawab hukum pelaku usaha telah diatur sesuai Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut pihak ketiga sebagai pemberi layanan jasa pembayaran listrik merupakan pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab atas pelayanan dan penawaran atas barang dan/atau jasa yang akan diberikan kepada konsumen, namun masih ada agen penyedia jasa pembayaran listrik yang belum melaksanakan tanggung jawab kepada konsumen yang telah dirugikan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan hukum yang terjadi antara agen penyedia jasa pembayaran listrik dengan konsumen terjadi atas dasar perjanjian secara lisan. tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik kepada konsumen tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Akibat hukum yang diterima oleh pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik yang telah merugikan konsumen dapat dilihat dari tiga aspek yaitu aspek perdata, administratif dan aspek pidana.

References


Ahmadi Miru, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet Delapan, Rajawali Press, Jakarta.

Agus Sardjono, 2016, Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Press, Jakarta.

Ariani, D. Wahyu, 2009, Manajemen Operasi Jasa, Graha Ilmu, Jakarta.

Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Buchari Alma, 2007, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Alfabeta, Bandung.

Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta dan Anak Agung Sri Utari, Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen, vol.04, No. 02, E-Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2016.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.

Soeroso R, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4065

Article Metrics

 Abstract Views : 275 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Adelia Chairas, Marlia Sastro, Arif Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457