PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENYAKIT INFEKSI DALAM PELAYANAN KESEHATAN (Studi Penelitian Di Rumah Sakit Bunga Melati Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4064Abstract
Perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen. Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap penularan penyakit infeksi dalam pelayanan kesehatan sangat di perlukan khususnya di Rumah Sakit Bunga Melati. Seluruh pasien yang dirawat merupakan individu yang rentan terhadap penularan penyakit infeksi. Penyakit infeksi dapat disebabkan oleh kelalaian tenaga medis atau penularan dari pasien lain. Penularan dapat melalui udara, cairan tubuh, makanan dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pasien penyakit infeksi dalam pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Bunga Melati belum terlaksana secara maksimal. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pasien penyakit infeksi dalam pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Bunga Melati terbagi menjadi dua, yaitu hambatan internal dan eksternal. Upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pasien penyakit infeksi dalam pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Bunga Melati terbagi menjadi dua, yaitu upaya internal dan eksternal. Diharapkan kepada pasien selaku konsumen kesehatan untuk lebih berperan aktif dalam menanyakan informasi mengenai keadaannya. Diharapkan kepada instansi yaitu rumah sakit dan pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal dan efisien bagi pasien selaku konsumen dalam bidang kesehatan pada Rumah Sakit Bunga Melati Kota Lhokseumawe. Disarankan juga kepada tenaga kesehatan memberikan informasi mengenai pencegahan dan pengendalian infeksi yang paling mudah untuk diterapkan yaitu dengan 5 momen cuci tangan.Downloads
References
Bambang Sunggono, 1986, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Press, Jakarta.
Darmadi, 2008, Infeksi Noskomial Problematika dan Pengendaliannya, Salemba Medika, Jakarta.
Eka Ryanda Pratiwi, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Pasien Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kelas 3, Volume 1, Nomor 1, Syiah Kuala Law Journal.
Irfan Iqbal Muthahhari, 2011, Kumpulan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran, Rumah Sakit, Kesehatan, Psikotropika, Narkotika, Cetakan 1, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Ketua Panitia Pencegahan Dan Pengendalian Rumah Sakit Bunga Melati, https://id.scribd.com/document/430359811/program-orientasi-ppi, Diakses pada tanggal 13 Desember 2019.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Penerapan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi, 2009.
Kementerian Kesehatan Nasional Republik Indonesia, 2011, Standar Akreditasi Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





