IMPLEMENTASI PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP LINGKUNGAN (Pada PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat)

Lely Wahyuni Br. Sitepu, Marlia Sastro, Ramziati R

Abstract


Prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan CSR, namun dalam kenyataannya masih ada beberapa perusahaan yang mengabaikan dan belum sepenuhnya melaksanakan CSR. Salah satunya PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit yang belum dapat melaksanakan CSR secara benar, hal ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang dikhawatirkan akan mencemari lingkungan serta menghambat aktivitas masyarakat di kemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dilakukan dengan cara pengolaan kembali terhadap limbah dan pemantauan setiap satu bulan sekali serta melakukan kunjungan sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan agar hubungan masyarakat dengan perusahaan tetap terjalin dengan baik, hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yaitu adanya kecemburuan di kalangan masyarakat terhadap penduduk yang diterima sebagai tenaga kerja di perusahaan, adapun upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu dengan pemanfaatan kembali limbah yang dihasilkan serta memberikan bantuan berupa beasiswa, pembangunan sekolah, dan pemberian bahan pangan berupa beras.

References


Adrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), Jakarta.

K.E.S. Manik, 2018, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cet. 2, Kencana, Jakarta.

Nurdizal M. Rachman, Asep Efendi, dan Emir Wicaksana, 2011, Panduan Lengkap Perencanaan CSR, Cet. 1, Penebar Swadaya, Jakarta.

Ratna Rosyta, 2016, Thesis, Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Dan Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Properti Dan Real Estate Yang Terdaftar Di BEI), Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Susilawati, Supijatno, 2015, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit (Elaeis Guineesis Jacq) Di Perkebunan Kelapa Sawit Riau, Bul. Agrohorti, Volume 3 Nomor 2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan

Yudhistira, Wahyu Krisna Hidayat dan Agus Hadiyarto, 2011, Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir Di Desa Keningar Daerah Kawasan Gunung Merapi, Jurnal Ilmu Lingkungan, Volume 9 Nomor 2.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4062

Article Metrics

 Abstract Views : 322 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Lely Wahyuni Br. Sitepu, Marlia Sastro, Ramziati R

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457