PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU DALAM WEBSITE PENYEDIA JASA DOWNLOAD LAGU GRATIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i3.4035Abstract
Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya di sebut UUHC). Perlindungan hak cipta lagu di atur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC yang termasuk dalam ruang lingkup Hak Cipta. Semakin canggihnya teknologi elektronik dan banyaknya pengguna lagu menggunakan website yang sebagian besar tidak diketahui domisilinya menyebabkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu-lagu tersebut sangat kesulitan untuk melakukan perjanjian lisensi dan menarik royalti yang digunakan users. Hal tersebut yang menimbulkan pelanggaran Hak Ekonomi pencipta atau pengguna hak cipta atas karya ciptanya. UUHC telah mengatur mengenai penggunaan hak cipta, hak-hak yang terdapat dalam hak cipta, jangka waktu hak cipta, dan sanksi berupa ketentuan perdata dan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi di media internet yang dilakukan oleh pengguna internet, bentuk-bentuk pelanggaran dan upaya pemerintah dalam memberantas pelanggaran hak cipta lagu di internet. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat di ketahui upaya pemerintah dalam melindungi hak cipta lagu dan penegakan hukum yang di atur dalam Pasal 113 ayat (1) dan (4) UUHC serta bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptanya. Karena kurangnya kesadaran dari pengguna internet dalam menghargai karya cipta orang lain dan kebiasaan untuk memiliki atau mendapatkan sesuatu dengan cara gratis. Disarankan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam menanggapi masalah pelanggaran hak cipta lagu khususnya dalam illegal downloading. Dan diharapkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu untuk melakukan pedaftaran atas ciptaannya hal ini dapat mencapai keadaan yang kondusif dalam penanganan hak cipta.Downloads
References
Djumhana, M. dan Djubaedillah, R. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Edisi Ke-3. Bandung: PT. Citra Abadi Bakti.
Fajar, M. dan Achmad, Y. 2010. Dealisme apenelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadikusuma, H. 1995. Metode Penelitian Kertas Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: MandarMaju.
Jafar, S. 2013. Hak Moral Dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta (Kajian Terhadap Industri Lagu Atau Music Di Aceh). Lhokseumawe: CV. Biena Edukasi.
Kartono, A. Dkk. 2007. Kreasi Seni Budaya.Jakarta: Ganeca Exact.
Lindsey, T. Dkk. (Ed). 2003. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Edisi Ke-3. Bandung: Penerbit P.T. Alumni.
Margono, S. 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia, Teori dan Analisi Harmonisasi, Ketentuan World Trade Organization (WTO-TRIPs). Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
Muhammad, A. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Narbuko, C. dan Ahmad, A. 2007. Metode Penelitian. Bumi Aksara.
Purba, A. Dkk. 2005. TRIPSs-WTO & Hukum HKI Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Redaksi, T. 2018. Himpunan Lengkap Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek Dan Indikasi Geografis, Serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yogyakarta: PT. Laksana.
Riduan. 2004. Metode & Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Afabeta.
Saidin, O. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Edisi Ke-4. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Edisi Ke-3. Jakarta: UI press.
Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Edisi Ke-32. Jakarta: Intermasa.
Sutedi, A. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Tyas, H, A. 2007. Seni Musik. Jakarta: Penerbit Erlangga.
B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kusno, H. 2016. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang Diunduh Melalui Internet. Fiat Justisia Journal of Law, Volume 10 Issue 3, hlm. 496-497.
Maheni DK, T. Penerapan Delik Biasa Terhadap Hak Cipta. Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor. 1, hlm. 45.
Rantung, R, A. 2014. Hak Cipta Dalam Jaringan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Fakultas Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado, Vol. II, No. 1, 204, hlm. 109.
Direktorat Jenderal. Kekayaan Intelektual Kementrin Hukum & HAM R.I, Pengenalann Hak Cipta, https://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta, diakses 8 Oktober 2020.
Dosen Pendidikan 2. Download & Upload Pengertian & (Contoh-Tujuan-Manfaat), https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-download-dan-upload-contoh-tujuan/ diakses 02 Juni 2020.
Kurniawan, Anton. 2020. Beberapa Agregator Musik Asal Indonesia Yang Layak di Pertimbangkan, https://musisiindependenindonesia.wordpress.com/2014/03/07/beberapa-agregator-musik-asal-indonesia-yang-layak-dipertimbangkan/, diakses 7 Mei 2020.
Legia Putri, Anindya. 2020. Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, https://www.medcom.id/hiburan/musik/9K5YXD1K-inul-vizta jadi tersangka-pelanggaran-hak-cipta tanggal 17 Maret 2015, 15:04 GMT/, diakses 7 Mei 2020.
Marlyna, Henny. 2011. Tanggung Jawab Penyelenggaraan Jasa Internet Atas Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Oleh Pengguna Layanannya, https://www.google.com/amp/s/saepudinonline.wordpress.co/2011/07/22/tanggung-jawab-penyelenggara-jasa-internet-atas-pelanggaran-hak-cipta-yang-dilakukan-oleh-pengguna-layanannya/amp/, diakses 8 Oktober 2020.
Nurahmawati, Pani. Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan Yang Bisa Dijadikan Sebagai Objek Jaminan Fisdusia, https://www.academia.edu/39028437/HAK_CIPTA_SEBAGAI_HAK_KEBENDAAN_YANG_BISA_DIJANDIKAN_SEBAGAI_OBJEK_JAMINAN_FIDUSIA, diakses 8 Oktober 2020.
Siaran Pers. No.18/PIH/KOMINFO/3/2015. Kewajiban Pengamanan Jaringan Bagi Seluruh Penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP)/Network Access Provider (NAP), https://www.kominfo.go.id/content/detail/4603/siaran-pers-no-18pihkominfo32015-tentang-kewajiban-pengamanan-jaringan-bagi-seluruh-penyelenggara-internet-service-provider-isp-network-access-provider-nap/0/siaran_pers, diakses 8 oktober 2020.
Sihombing, Martin. 2015. Kerugian Akibat Pembajakan Musik Rekaman Mp4, http://lifestyle.bisnis.com/read/20150918/225/473965/kerugian-akibat-pembajakan-musik-rekamanrp4-triliuntahun, diakses 7 Mei 2020.
Sitompul, Asril. 2016. Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Hukum di Cyberspace), Jurnal Media Hukum, http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat, diakses 5 Agustus 2020.
Setiawan, Ebta. 2012-2019. Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI Daring edisi III, Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahasa), https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/langgar.htm, diakses 14 Juni 2020.
Sutriani, G. 2013. BAB III Perkembangan Perlindungan Hak Cipta, https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://etheses.uin-malang.ac.id/2475/10/09220007_Bab_3.pdf&ved=2ahUKEwjp212ci7HsAhWJbSsKHRDZCIIQIIQFjADegQIAxAB&usg=AOvVaw2icg8qZCZLlv6m3JaLPOIY, diakses 8 Oktober 2020.
Syahid, Bilal. Pengertian Website-sejarah, jens, manfaat, unsur, tahapan, fungsi, para ahli, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-website/ diakses 26 Desember 2019.
Utama, Arya, dkk, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Music Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA, diakses
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





