PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA MELALUI JALUR LAUT (Studi Penelitian Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23543Keywords:
Kepolisian, penegakan hukum, penyelundupan narkotika, tanjungbalaiAbstract
Penyelundupan narkotika di Tanjungbalai, terutama melalui jalur laut dari Malaysia, menjadi ancaman serius karena letaknya yang strategis di Selat Malaka. Minimnya pengawasan dan kompleksitas wilayah memperbesar risiko. Penegakan hukum perlu diperkuat melalui peningkatan pengawasan, kolaborasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat. Namun, keterbatasan sumber daya dan kompleksitas modus pelaku masih menjadi hambatan utama. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada kerangka hukum empiris, yang pada dasarnya merupakan bentuk penelitian hukum sosiologis. Pendekatan ini memfasilitasi pembuatan data deskriptif yang lengkap, yang berasal dari narasi tertulis dan wawancara langsung dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa satresnarkoba dan Polairud Polres Tanjungbalai berperan penting dalam memutus rantai penyelundupan narkotika melalui jalur laut, dengan dukungan patroli, operasi penindakan, dan sinergi dengan BNNK berbasis intelijen. Penegakan hukum dihadapkan pada kendala teknis dan sosial, seperti keterbatasan armada, personel, alat deteksi, serta kompleksitas modus pelaku dan minimnya partisipasi masyarakat. Aparat telah menjalankan strategi seperti patroli gabungan, penangkapan intelijen, pelatihan, serta edukasi masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan jaringan narkotika.
Downloads
References
A. Buku
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Umum Bahasa Jakarta. Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Fakultas Hukum. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum (S1). Lhokseumawe: Universitas Malikussaleh, 2022.
Makaro, Taufik. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Jakarta, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Narbuko, Chalid, dan Sri Mamudji. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Erlangga, 2013.
Setiyawati, Linda Susilaningtyas, Anik Nurcahyati, Danang Sutowijoyo. Bahaya Narkoba. Surakarta: Asih Jaya, 2015.
Soemitro, Rony Hanitjo. Metode Penelitian Hukum dan Jumetri. Jakarta: Ghalia Jakarta, 1994.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Jakarta Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenadamedia, 2015.
B. Jurnal dan Skripsi
Alfaraz, Muh. Ayyub. Kerja Sama GBC Malindo (General Border Committee Malaysia-Indonesia) dalam Penanggulangan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Selat Malaka (2015–2020). Skripsi, Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, 2022. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/28560
Ananda, Hauwra, Margaretha Putri, dan Riska Amelia Putri. Analisis Penyelundupan Narkotika asal Malaysia Melalui Jalur Laut Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 2 (2023). https://doi.org/10.57235/qistina.v2i2.847
Fiqry Taniyo, Khuzul, Dian Ekawaty Ismail, dan Erman Rahim. Penerapan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru. Pakuan Law Review 9, no. 1 (2023). https://doi.org/10.33751/palar.v9i2
Kurniawan, Mhd. Dede. Peran Polisi Perairan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Kayu Bakau di Perairan Tanjung Balai (Studi di Satuan Polisi Perairan Tanjung Balai). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2017. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12241
Muksalmina, Mukhlis, dan Yusrizal. Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 9, no. 2 (2021). https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4228
Ramadhan, Fajar. Peran Kepolisian dalam Pencegahan Peredaran Narkotika Melalui Jalur Laut (Studi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2017. http://repository.umsu.ac.id/bitstream/123456789/12532/1/SKRIPSI.
Santoso, Eko Budi. Strategi Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut di Perairan Indonesia. Jurnal Hukum dan Keamanan Laut 8, no. 2 (2021).
Simatupang, Muslim Arju, Harun, dan Zainal Abidin. Peran Kepolisian Terhadap Penanganan Tindak Pidana Narkotika oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa 8, no. 1 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.20100
Syahputra, Azmi. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2012). https://doi.org/%2010.30652/jih.v3i1.1034
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farid Anfadi, Arnita, Eko Gani PG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





