ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWER EXCES) YANG MELAMPAUI BATAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.BIR)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23541Keywords:
Pembelaan Terpaksa, Pelaku, Tindak Pidana Penganiayaan, Kematian.Abstract
Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.Bir mencerminkan ketidaksesuaian antara kenyataan dan ketentuan hukum terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yang dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah karena tindakannya dianggap melebihi batas proporsionalitas saat membela diri dan ibunya dari ancaman, hingga menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum bagi terdakwa dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan analisis data kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak dalil noodweer karena pembelaan terdakwa dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHP, sehingga menjatuhkan pidana penjara lima tahun. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis kritis terhadap batas pembenaran hukum dalam pembelaan terpaksa dan dampaknya terhadap hak-hak sipil terdakwa. Kesimpulannya, pemidanaan tetap dijalankan berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, serta memperhatikan hak narapidana dalam kerangka sistem pemidanaan yang humanis. Disarankan agar lembaga pemasyarakatan menyediakan program pembinaan hukum terstruktur bagi narapidana kasus kekerasan untuk memperkuat fungsi rehabilitatif pemidanaan.
Downloads
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Hantoro, Novianto Murti, Monika Suhayati, Denico Doly, Prianter Jaya Hairi, dan Harris Yonatan Parmahan Sibuea. Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1997.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Setiyono, Budi. Pembelaan Terpaksa dan Batasannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2010.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia,1996.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1988.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Athallah, M. Abrar Daffari. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Excess) Dengan Penganiyaan Terhadap Korban Untuk Melindungi Kehormatan Diri (Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN.Bul)”. PhD diss., Universitas Sriwijaya, 2022. http://repository.unsri.ac.id/87790/
Ayyubi, Muhammad Shalahuddin Al. "Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian." PhD diss, Universitas Negeri Semarang, 2023. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/100071/
Haikal, Fikri. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas pada Pelaku Anak (Putusan 01/Pid.SusAnak/2020/PN.Kpn).” PhD diss., UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2020. https://repository.ar-raniry.ac.id/38609/1/
Maulana, Wahyu, H. Husni, and Romi Asmara. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (2018): 1–20. Diakses tanggal 27 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2540
Ramadhan, Hilal Arya, Y. Yusrizal, and Fauzah Nur Aksa. "Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 2 (April, 2021): 1–20. Diakses tanggal 27 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4267
Sukma, Meta Zulfia. "Analisis Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer exces) Oleh Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 103/Pid. B/2021/Pn. Gdt)." PhD diss., Universitas Lampung, 2023. https://digilib.unila.ac.id/70903/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fatimah, Muhammad Hatta, Arif Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





