ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWER EXCES) YANG MELAMPAUI BATAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.BIR)

Authors

  • Fatimah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Arif Rahman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23541

Keywords:

Pembelaan Terpaksa, Pelaku, Tindak Pidana Penganiayaan, Kematian.

Abstract

Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.Bir mencerminkan ketidaksesuaian antara kenyataan dan ketentuan hukum terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yang dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah karena tindakannya dianggap melebihi batas proporsionalitas saat membela diri dan ibunya dari ancaman, hingga menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum bagi terdakwa dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan analisis data kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak dalil noodweer karena pembelaan terdakwa dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHP, sehingga menjatuhkan pidana penjara lima tahun. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis kritis terhadap batas pembenaran hukum dalam pembelaan terpaksa dan dampaknya terhadap hak-hak sipil terdakwa. Kesimpulannya, pemidanaan tetap dijalankan berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, serta memperhatikan hak narapidana dalam kerangka sistem pemidanaan yang humanis. Disarankan agar lembaga pemasyarakatan menyediakan program pembinaan hukum terstruktur bagi narapidana kasus kekerasan untuk memperkuat fungsi rehabilitatif pemidanaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Hantoro, Novianto Murti, Monika Suhayati, Denico Doly, Prianter Jaya Hairi, dan Harris Yonatan Parmahan Sibuea. Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1997.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Setiyono, Budi. Pembelaan Terpaksa dan Batasannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2010.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia,1996.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1988.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Athallah, M. Abrar Daffari. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Excess) Dengan Penganiyaan Terhadap Korban Untuk Melindungi Kehormatan Diri (Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN.Bul)”. PhD diss., Universitas Sriwijaya, 2022. http://repository.unsri.ac.id/87790/

Ayyubi, Muhammad Shalahuddin Al. "Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian." PhD diss, Universitas Negeri Semarang, 2023. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/100071/

Haikal, Fikri. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas pada Pelaku Anak (Putusan 01/Pid.SusAnak/2020/PN.Kpn).” PhD diss., UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2020. https://repository.ar-raniry.ac.id/38609/1/

Maulana, Wahyu, H. Husni, and Romi Asmara. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (2018): 1–20. Diakses tanggal 27 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2540

Ramadhan, Hilal Arya, Y. Yusrizal, and Fauzah Nur Aksa. "Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 2 (April, 2021): 1–20. Diakses tanggal 27 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4267

Sukma, Meta Zulfia. "Analisis Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer exces) Oleh Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 103/Pid. B/2021/Pn. Gdt)." PhD diss., Universitas Lampung, 2023. https://digilib.unila.ac.id/70903/

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Fatimah, F., Hatta, M., & Rahman, A. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWER EXCES) YANG MELAMPAUI BATAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.BIR). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23541

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.