PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PEKERJA MIGRAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/PID.SUS/2017)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23484Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyelundupan, Pekerja Migran.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan antara maraknya praktik penyelundupan pekerja migran secara ilegal dan ketentuan hukum yang mewajibkan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 2004. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pekerja migran serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 615K/PID.SUS/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegaskan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural sebagai pelanggaran serius, serta menguraikan pembuktian alat bukti, niat jahat, dan peran aktif terdakwa sebagai Direktur Keuangan. Novelty penelitian ini terletak pada sorotan terhadap pertanggungjawaban pidana pejabat struktural dalam korporasi yang selama ini luput dari jerat hukum. Kesimpulannya, putusan Mahkamah Agung mencerminkan upaya serius penegakan hukum untuk melindungi pekerja migran dari kejahatan terorganisir. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah melakukan reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi agar pejabat tidak dapat berlindung di balik jabatan administratif dalam kasus serupa.
Downloads
References
Azhari, Arfah, Romi Asmara, dan Eny Dameria. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 2 (2022): 1–20. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6878
Fitria, Desi, Mukhlis, dan Harun. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (2023): 108–121. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.12558
Handayany, Municha, Haryanti Dewi, dan Efritadewi Ayu. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus: Putusan Nomor: 367/Pid. Sus/2019/Pn. Btm)." PhD diss., Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2023. http://repositori.umrah.ac.id/4420/
Hidayah, Anis. Menatap Nasib Buruh Migran: Suara dari Akar Rumput, Jakarta: Migrant CARE, 2010.
Hutapea, Daniel Chandra. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Di Wilayah Hukum Polres Bengkalis." PhD diss., Universitas Islam Riau, 2022. https://repository.uir.ac.id/13517/
Indonesia, IOM. Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia: Studi Kasus di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Jakarta: IOM, 2010.
Nugroho, Wahyu. Migrasi Internasional dan Kebijakan Pemerintah Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Putra, Tobalogo. "Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia Ke Luar Negeri." PhD diss., Universitas Kristen Indonesia, 2022. http://repository.uki.ac.id/7207/
Santosa, Budi. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dalam Perspektif Pekerja Migran, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Saputra, Aggit. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Daerah Riau." PhD diss., Universitas Lancang Kuning, 2023. https://repository.unilak.ac.id/4595/
Sudoyo, Herawati. Buruh Migran dan Keadilan Sosial, Jakarta: Komnas Perempuan, 2009.
Susilo, Wahyu. Dilema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta: INFID, 2014.
Witoelar, Erna. Perempuan dan Migrasi: Suara dari Timur Indonesia, Jakarta: Yayasan Tifa, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ella Annisa Saleha, Romi Asmara, Malahayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





