PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DI PT. BLANG KETUMBA KABUPATEN BIREUEN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.23472Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga KerjaAbstract
Jaminan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit, masih dijumpai berbagai permasalahan yang belum terselesaikan. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur hak-hak tenaga kerja, pelaksanaannya seringkali tidak optimal. Penelitian ini berupaya mengkaji berbagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja di PT. Blang Ketumba, Kabupaten Bireuen, serta kendala dan upaya yang dilakukan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, termasuk dalam kategori penelitian hukum sosiologis, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum di perusahaan tersebut belum berjalan maksimal. Beberapa bentuk perlindungan seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), sosialisasi keselamatan kerja, dan pelaksanaan K3 telah dilakukan, namun belum menyeluruh dan konsisten. Kendala utama meliputi keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran tenaga kerja terhadap hak-haknya, serta lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang. Masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan ketidakadilan dalam pengupasan juga menjadi perhatian penting. Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, diperlukan peningkatan edukasi mengenai hak-hak pekerja, menyediakan fasilitas kerja yang layak, serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, penting juga untuk menjamin jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kerja yang aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di sektor perkebunan.
Downloads
References
Buku
Asyhadie, Zaeni. Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: PT Rajawali, 2008.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1983.
Jamaluddin. Buku Panduan Akademik. Lhokseumawe: Unimal Press, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana – Panduan untuk Pekerja. Geneva: International Labour Organization, 2012.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Yuli Adiratna, dkk. Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2022.
Jurnal / Artikel Ilmiah
Choerunnisa, Najwa, dkk. “Transformasi Pasar Kerja dalam Perspektif Hukum terhadap Tren Freelance dan Remote Work di Era Globalisasi.” Syariah: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 295. DOI: https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3862
Dana, Arsis Ravi, dkk. “Implikasi Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Pasca Pailit.” Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 14, no. 2 (2024): 40. DOI: https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3779
Dianova, Eriyan Rahmadani, dan Karen Eklesia Gabriella Kaendo. “Tantangan dan Inovasi Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja: Studi Perbandingan Ketenagakerjaan Indonesia dengan Negara Lain.” Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 330. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1281.
Enggartiasti, Sherly Anggraini. “Peran Serikat Pekerja dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja yang Berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja.” Jurnal Syntax Admiration 4, no. 3 (2023): 353. https://www.jurnalsyntaxad miration.com/index.php/jurnal/article/view/565
Hazmi, Ray Zul, dan Edy Soesanto. “Implementasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berbasis Undang-Undang Dasar 1945 di Industri Manufaktur: Studi Kasus PT. Rehau Indonesia.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 7 (2024): 199.
Mahara, Suci, Malahayati, dan Hasan Basri. “Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Buruh yang Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid-19.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) 4, no. 2 (2021): 163–172. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4015
Pattipawae, Dezonda R. “Tanggung Jawab Pemerintah dan Pengusaha atas Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Kecelakaan Kerja.” Jurnal Sanari 3, no. 1 (2022): 41.
Putri, Yohana Dian, dan Siti Maimunah. “Relayout Tata Letak Fasilitas Produksi Pada PT. Blang Ketumba Menggunakan Metode Systematic Layout Planning dan Software Blocpan.” Jurnal Manajemen Rekayasa dan Inovasi Bisnis 2, no. 2 (2023): 2. https://doi.org/10.62375/jmrib.v2i2.283
Rizki, Fadhilah. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan di Pabrik Garmen di Jawa Barat.” Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan 2, no. 1 (2019): 25–34.
Sufriaman, dan Herman. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perusahaan Rintisan di Kota Makassar.” Jurnal Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum 4, no. 1 (2023): 69–85.
Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (2019): 228.
Widyani, I Dewa Ayu, dkk. “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Bagi Pekerja/Buruh yang Diputuskan Hubungan Kerjanya Akibat Pandemi COVID-19.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2021): 295.
Berutu, Riski Pardinata, Hadi Iskandar, dan Dedy Syahputra. “Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (23 Agustus 2023): 137–159. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/8391.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.
Internet
Mirzianda, R. “Tiga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Bireuen Belum Kantongi Sertifikat ISPO.” Kabartamiang.com, 28 Januari 2025. https://kabartamiang.com akses tanggal 4 april 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Surya Bidari, malahayati, Arnita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





